No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

22 Raperda Dimasukkan dalam Propemperda Lebak Tahun Ini, Dua Segera Dibahas

22 Raperda Dimasukkan dalam Propemperda Lebak Tahun Ini, Dua Segera Dibahas

BacaJuga

Anggota Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga dan Curi Sepeda Motor

Anggota Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga dan Curi Sepeda Motor

HPN 2026 di Banten Memperkenalkan Maskot Badak Cula Satu

HPN 2026 di Banten Memperkenalkan Maskot Badak Cula Satu

www.arahberita.id – Sebanyak dua puluh dua rancangan peraturan daerah (Raperda) telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Lebak, Banten, untuk masuk dalam daftar program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun ini. Raperda ini terdiri dari kombinasi antara inisiatif dari DPRD dan usulan lainnya, menandakan komitmen dalam menciptakan peraturan yang relevan untuk kemajuan daerah.

Menurut Keputusan DPRD Lebak Nomor: 177.1/Kep. 29 -DPRD/2025 tentang Propemperda Tahun 2026, terdapat enam Raperda kumulatif terbuka dan enam belas usulan kumulatif tertutup. Hal ini menunjukkan bahwa DPRD berupaya untuk memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat melalui peraturan yang lebih baik dan lebih terencana.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lebak, Delima Septia Suciyati, menjelaskan bahwa dari 16 Raperda usulan kumulatif tertutup, sepuluh di antaranya merupakan inisiatif dari DPRD. Pengusulan inisiatif ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil adalah berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat.

Rincian Raperda yang Disetujui oleh DPRD Kabupaten Lebak

Dari sepuluh Raperda pemrakarsa DPRD, sejumlah tema penting diangkat. Misalnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Madrasah yang mencakup pendidikan dasar hingga menengah, serta Raperda terkait perlindungan penyandang disabilitas yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.

Sekaligus, terdapat Raperda tentang Ketahanan Keluarga yang berfokus pada kestabilan dan kesejahteraan keluarga dalam komunitas. Raperda tentang Desa juga menjadi sorotan, mengingat pentingnya pengelolaan desa yang lebih baik untuk memajukan daerah.

Selain itu, ada Raperda tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bertujuan memperbaiki sistem transportasi. Dua Raperda tambahan terkait ketertiban umum dan pengelolaan tempat pemakaman umum juga diusulkan sebagai bagian dari inisiatif ini, menciptakan ruang publik yang lebih teratur.

Usulan dari Pemerintah Kabupaten Lebak dalam Raperda

Beberapa Raperda juga diajukan oleh Pemkab Lebak, seperti Raperda tentang Pengelolaan Sampah dan Raperda Rencana Induk Pengembangan Pariwisata. Ini mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap isu kebersihan dan pengembangan sektor pariwisata yang dapat meningkatkan ekonomi lokal.

Pemkab juga mengajukan Raperda Perubahan atas Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan memperbaiki manajemen aset daerah. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan juga menjadi salah satu inisiatif yang penting untuk mengajak perusahaan berkontribusi positif terhadap masyarakat.

Raperda Penataan Wilayah Kecamatan dan pencabutan tiga Raperda sebelumnya menunjukkan langkah proaktif Pemkab dalam menyesuaikan regulasi yang ada dengan situasi terkini. Dengan begitu, proses perumusan kebijakan bisa lebih efektif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Raperda Kumulatif Terbuka yang Harus Diperhatikan

Di antara enam Raperda kumulatif terbuka, terdapat Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Raperda ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, yang menjadi dasar dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Raperda Perubahan APBD 2026 menjadi elemen penting berikutnya, dengan tujuan untuk menyesuaikan anggaran berdasarkan kebutuhan yang muncul di tengah jalan. Selain itu, Raperda untuk APBD 2027 menunjukkan rencana jangka panjang bagi pengelolaan keuangan daerah.

Raperda akibat pembatalan atau klarifikasi, serta Raperda yang harus ditetapkan akibat putusan MA, menjadi dasar penting dalam menjaga kepatuhan hukum di tingkat daerah. Raperda ini juga mencerminkan upaya untuk selalu mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses Pembahasan dan Jadwal Raperda di DPRD

Delima menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda, seperti Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Raperda Penyelenggaraan Madrasah, akan segera dimulai. Namun, tanggal pasti untuk pembahasan tersebut masih menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah (Bamus) DPRD.

Keputusan mengenai waktu dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) akan ditentukan oleh pimpinan DPRD melalui Bamus. Ini penting agar proses pembahasan dapat dilakukan secara sistematis dan efektif, memastikan partisipasi publik dalam setiap tahap.

Dengan ketersediaan Raperda ini, diharapkan berbagai masalah yang ada dalam masyarakat dapat teratasi dengan baik. DPRD dan Pemkab Lebak mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung setiap inisiatif yang diajukan demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.

Previous Post

Siswa SD Bunuh Diri Tinggalkan Surat untuk Ibu, Ini Penjelasan Mensos

Next Post

Jaksa Kabupaten Tangerang Selidiki Dugaan Pungli pada Pengusaha Wifi

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?