No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Kritik PMII Terhadap Pembahasan RUU KUHAP yang Dilakukan Secara Tertutup

Kritik PMII Terhadap Pembahasan RUU KUHAP yang Dilakukan Secara Tertutup

BacaJuga

Pedagang Ikan di Serang Tertangkap Jual Narkoba

Pedagang Ikan di Serang Tertangkap Jual Narkoba

Puluhan Kendaraan Digesek karena Parkir Sembarangan di Lebak

Puluhan Kendaraan Digesek karena Parkir Sembarangan di Lebak

www.arahberita.id – Pembahasan RUU KUHAP, yang melibatkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), telah mengundang kritik dari mahasiswa, khususnya dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Mereka menganggap keputusan pemerintah dan DPR RI yang tertutup dalam proses ini mencurigakan dan menyimpan niat tersembunyi yang bisa berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam Undang-Undang (UU) nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang diselaraskan dengan UU nomor 13 Tahun 2022, terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan dalam proses legislasi. Hak ini ditegaskan lebih lanjut oleh Putusan Mahkamah Konstitusi yang menekankan pentingnya partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Pengurus Koordinator Cabang PMII Banten, Winah Setiawati, menilai sikap tertutup ini melawan prinsip-prinsip demokrasi dan dapat menjurus pada kezaliman hukum. Ia mengingatkan bahwa DIM bukan sekadar catatan administratif, melainkan landasan kontekstual yang menentukan hak-hak sipil masyarakat.

RUU KUHAP merupakan rancangan undang-undang penting karena akan menggantikan KUHAP 1981 dan mencakup seluruh proses penegakan hukum pidana yang meliputi penyidikan, penahanan, persidangan, hingga langkah hukum berikutnya. Ketika DIM tidak dipublikasikan, peluang masyarakat untuk mengkritik isi pasal-pasal yang bermasalah menjadi hilang, yang berpotensi mengacaukan proses reformasi hukum yang diperlukan.

Pada dasarnya, RUU ini menjadi sangat sensitif. Ada kekhawatiran bahwa jika terdapat pasal-pasal bermasalah yang dibiarkan tanpa pengawasan publik, hal ini bisa menjurus kepada praktik-praktik hukum yang tidak adil, seperti penyiksaan, pengurangan hak atas pendampingan hukum, serta penguatan kewenangan yang sama sekali tidak terbatas bagi penyidik.

Akhirnya, RUU KUHAP tanpa partisipasi pemangku kepentingan akan menciptakan celah bagi kriminalisasi masyarakat. Hal ini semakin mengkhawatirkan mengingat adanya risiko turunnya kontrol publik terhadap aparat hukum, di mana proses legislatif berlangsung tanpa observasi dari rakyat.

Analisis Struktur Hukum dan Keterlibatan Publik

Berdasarkan UU nomor 12 Tahun 2011 dan UU nomor 13 Tahun 2022, proses pembentukan perundang-undangan merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kementerian teknis dan badan perancangan hukum nasional bertugas menyusun kajian yang menjadi awal dari pembentukan regulasi termasuk RUU KUHAP.

Mahasiswa dari PMII menekankan bahwa reformasi hukum harus berjalan ke arah yang lebih baik. Apabila RUU KUHAP disahkan dalam suasana sunyi tanpa melibatkan masyarakat, maka hal ini bisa menandakan lahirnya ketidakadilan baru yang disahkan secara hukum namun bertentangan dengan moralitas.

Hal ini juga menandakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk memastikan hukum yang berpihak pada rakyat. Oleh karena itu, mereka mendesak pemerintah dan DPR RI agar DIM RUU KUHAP dibuka untuk publik dalam waktu maksimal 48 jam setelah pernyataan tersebut disampaikan.

Pentingnya partisipasi masyarakat tidak dapat dipandang remeh, karena pemangku kepentingan seperti akademisi, organisasi profesi hukum, serta gerakan mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan masukan yang konstruktif. Penundaan dalam pembahasan pasal-pasal penting bisa menjadi langkah strategis jika belum melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Dampak dari Ketertutupan dalam Proses Legislasi

Ketertutupan dalam pengambilan keputusan legislasi dapat berdampak negatif pada kualitas hukum yang dihasilkan. Dari dampak jangka pendek, ini bisa mengakibatkan munculnya ketidakpuasan di kalangan publik yang merasa tidak terwakili atau didengarkan.

Lebih jauh lagi, dalam jangka panjang, penyusunan hukum yang tidak transparan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Keberadaan hukum yang baik seharusnya mencerminkan keinginan dan aspirasi rakyat, bukan sebaliknya.

Ketidakmampuan untuk membuka ruang partisipasi bagi masyarakat sipil dapat merugikan banyak pihak, termasuk pihak-pihak yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik. Hal ini menunjukkan bahwa proses legislasi tidak hanya sekadar urusan formal, tetapi juga merupakan bagian dari hubungan sosial yang lebih luas.

Dengan memperhatikan semua aspek ini, penting untuk menjadikan partisipasi publik sebagai salah satu kunci dalam membangun sistem hukum yang adil dan transparan. Ini menjadi tantangan bagi semua pihak, termasuk pemerintah dan DPR RI, untuk menghadirkan dialog yang lebih terbuka dan inklusif dalam setiap langkah legislasi.

Pentingnya Keterlibatan Mahasiswa dan Masyarakat Umum

Masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, memiliki peran strategis dalam memastikan proses legislasi berjalan efektif. Mereka tidak hanya menjadi pengamat, tetapi juga pemangku kepentingan yang berkepentingan terhadap hasil akhir dari setiap undang-undang yang disahkan.

Pendidikan hukum di perguruan tinggi juga dituntut untuk lebih responsif terhadap isu-isu terkini terkait reformasi hukum, termasuk RUU KUHAP. Dengan melibatkan mahasiswa dalam diskusi-diskusi yang bermakna, rasa kepemilikan terhadap hukum yang dibentuk akan semakin kuat.

Masyarakat umum perlu didorong untuk berpartisipasi aktif dalam proses ini. Kesadaran akan hak-hak dan kewajiban sebagai warga negara adalah kunci untuk menghindari terulangnya kesalahan yang sama di masa depan.

Dengan demikian, pergerakan mahasiswa, organisasi sektor sipil, dan akademisi harus bersinergi dalam memberikan suara mereka. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ruang dialog yang konstruktif dan mendorong terbentuknya undang-undang yang lebih baik.

Pada akhirnya, proses legislasi yang baik dan transparan adalah hak setiap warga negara. Keterbukaan dan kolaborasi harus dijadikan prinsip dasar dalam menyusun regulasi agar terwujud hukum yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Previous Post

Wakil Ketua KPK Mengindikasikan Panggilan Paksa untuk Ridwan Kamil

Next Post

Mahasiswa sebagai Lokomotif Gerakan Intelektual untuk Masyarakat dan Ide Besar

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?