www.arahberita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak baru-baru ini meluncurkan inisiatif penting dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung pada hari Selasa, 15 Juli 2025, menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa semua kegiatan desa berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Al Kadri, Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Lebak, mengungkapkan bahwa pendampingan ini bertujuan agar pemerintahan desa tidak melangkah sembarangan. Dengan adanya pendampingan hukum, desa diharapkan merasa lebih percaya diri dan tidak takut mengambil keputusan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemerintahan desa senantiasa berada di jalur yang benar,” tegas Al Kadri dalam sebuah wawancara. Dia juga menekankan pentingnya kerjasama ini untuk mencegah adanya kesalahan dalam pengambilan keputusan yang dapat berakibat serius.
Peran Penting Pendampingan Hukum di Tingkat Desa
Pendampingan hukum yang diberikan mencakup berbagai aspek yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Desa dapat mengakses bantuan ini untuk berkonsultasi mengenai kegiatan yang hendak dilaksanakan, sehingga tidak menabrak aturan yang ada.
“Kami ingin memberikan rasa aman bagi kepala desa dalam mengambil langkah,” tambahnya. Al Kadri menekankan bahwa pemecahan masalah secara hukum di tingkat desa akan menjadi langkah preventif yang sangat diperlukan.
Dalam upaya memperluas kerja sama ini, Al Kadri mencatat bahwa baru lima desa yang resmi menandatangani kerjasama dengan Kejaksaan. Desa-desa tersebut dipilih secara acak sebagai pilot project sebelum akhirnya semua desa mendapatkan kesempatan yang sama.
Daftar Desa yang Terlibat dalam Kerja Sama Ini
Desa Cikatapis di Kecamatan Kalanganyar, Desa Narimbang Mulia di Rangkasbitung, Desa Nameng, Desa Cimangeunteung, dan Desa Kaduagung Timur di Kecamatan Cibadak merupakan desa-desa yang pertama terlibat dalam inisiatif ini.
“Kami memilih desa-desa ini sebagai contoh untuk diuji coba,” ungkap Al Kadri. Dia berharap inisiatif ini tidak hanya diikuti oleh beberapa desa, tetapi akan melibatkan seluruh desa di Kabupaten Lebak karena manfaatnya yang luas dan signifikan.
Dalam kerjasama ini, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya Aditama, juga menjelaskan bahwa pendampingan tidak hanya terbatas pada konsultasi, tetapi juga mencakup bantuan hukum yang lebih kompleks. Jika diperlukan, kejaksaan juga akan siap memberikan dukungan di pengadilan.
Manfaat Jangka Panjang bagi Pemerintahan Desa
Langkah ini dianggap sangat strategis, terutama dalam konteks pemerintahan yang dikelola oleh desa. Dengan adanya pendampingan hukum, diharapkan akan tercipta tata kelola yang lebih baik dan transparan.
“Sistem pemerintahan yang baik akan berdampak positif bagi pembangunan desa,” kata Puguh. perubahan dalam cara pengelolaan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap desanya sendiri.
Pemahaman akan aturan dan kepatuhan terhadap hukum adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemerintah desa dapat terlaksana dengan sukses. Dalam hal ini, Kejaksaan berperan sebagai mitra strategis yang memberikan dukungan hukum yang diperlukan.
Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Desa Secara Berkala
Keberhasilan kerja sama ini juga akan diukur dari hasil dan dampak positif yang ditimbulkannya terhadap pemerintah desa. Pemantauan yang konsisten dan evaluasi berkala akan menjadi bagian integral dari program ini.
“Kita akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa semua yang dijalankan sesuai dengan koridor yang seharusnya,” terang Al Kadri. Hal ini penting agar risiko kesalahan dapat diminimalkan sejak dini.
Dengan berjalannya kerja sama ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang baik antara kejaksaan dan pemerintah desa. Interaksi yang konstruktif ini diharapkan dapat mendorong terciptanya inovasi yang lebih baik dalam manajemen pemerintahan desa ke depannya.


