No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Pemerintah Diminta Mengkategorikan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

Pemerintah Diminta Mengkategorikan Narkotika Sebagai Bahaya Laten Bangsa

BacaJuga

Mantan Presiden Soeharto Layak Dinobatkan Sebagai Pahlawan menurut Prof. Kaligis

Mantan Presiden Soeharto Layak Dinobatkan Sebagai Pahlawan menurut Prof. Kaligis

Perpanjangan Jabatan DPRD Implikasi Putusan MK Perlu Pembahasan Komprehensif

Perpanjangan Jabatan DPRD Implikasi Putusan MK Perlu Pembahasan Komprehensif

www.arahberita.id – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, baru-baru ini mengusulkan agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI menetapkan narkotika sebagai bahaya laten nasional. Ia menekankan bahwa tanpa adanya komitmen politik dari tingkat tertinggi, upaya pemberantasan narkoba akan sia-sia dan hanya menjadi sekadar slogan.

Dalam sebuah diskusi Forum Legislasi yang dihelat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Hinca mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya proses revisi Undang-Undang Narkotika. Draf yang sudah siap pada periode DPR sebelumnya, kini terhambat karena ketidakselarasan antar kementerian terkait.

“Bola sekarang ada di pemerintah. Komisi III sudah siap dengan draf yang rencananya akan digabungkan dengan Undang-Undang Psikotropika,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Hinca menekankan perlunya kesadaran politik untuk memerangi narkotika secara serius. Ia berpendapat bahwa bila MPR dapat menetapkan komunisme sebagai bahaya laten, maka sudah saatnya narkotika juga mendapatkan status yang sama sebagai ancaman bangsa.

“Tindakan serupa seharusnya dilakukan terhadap narkotika, mengingat dampak destruktif yang ditimbulkannya,” tambahnya.

Pentingnya Pemberdayaan Media Dalam Isu Narkotika

Hinca menyerukan kepada media, terutama wartawan parlemen, untuk berkontribusi dalam mendorong narkotika sebagai agenda politik nasional. Ia berharap bahwa kepada presiden terpilih, tema ini dapat diangkat dalam pidato kenegaraan, bukan hanya sekadar retorika yang normatif.

“Ketetapan politik yang tinggi dari negara diperlukan untuk memerangi masalah ini secara efektif,” jelasnya. Ia juga mengkritik sistem hukum yang cenderung menyamaratakan pengguna narkoba dengan bandar, tanpa melihat bahwa pengguna sering kali adalah korban.

“Pengguna narkotika adalah orang yang sedang berjuang dan perlu rehabilitasi, bukan kriminal yang layak dihukum,” tandasnya. Hinca juga menyoroti mekanisme pemeriksaan hukum yang terkadang mengelabui, di mana pengguna yang mengaku “sehat” saat ditanya, sebenarnya berada dalam kondisi ketergantungan.

Dia menilai tindakan pemerintah saat ini yang lebih fokus pada aspek seremonial lebih mengarah pada pemborosan anggaran, yang lebih dipakai untuk menampung para pelanggar di penjara, bukan untuk rehabilitasi mereka.

“Saya usulkan agar di HUT ke-80 RI, Presiden Prabowo melaksanakan amnesti massal bagi pengguna narkotika sebagai pengakuan atas kesalahan dalam kebijakan hukum yang ada,” ungkapnya.

Tantangan serta Kesempatan Dalam Penanganan Narkotika

Pada kesempatan itu, Hinca juga membawa isu penelitian tentang ganja medis yang dianggap tidak berjalan dengan baik. Ia mendesak Menteri Kesehatan untuk mundur jika tidak mampu memenuhi janjinya untuk melakukan penelitian tersebut, yang bagi Hinca merupakan lelucon keadilan.

“Kegagalan pemerintah dalam menangani persoalan ini berdampak pada kehidupan banyak orang,” katanya. Hinca juga mengkritik program “desa bersinar” yang dinilai tidak efektif, dan menyarankan pelibatan kepala desa sebagai agen intelijen untuk membantu memberantas narkoba di komunitasnya.

Ia menjelaskan langkah-langkah konkret yang telah diambil di sejumlah desa, seperti pemasangan baliho yang mengajak warga untuk bersama-sama menolak peredaran narkoba. “Aksi nyata di lapangan dapat memberikan dampak yang lebih besar daripada sekadar simbol,” ungkapnya.

Hinca percaya bahwa untuk sektor hukum yang lebih baik, diperlukan pengakuan resmi terhadap narkotika sebagai bahaya laten. Hal ini akan memungkinkan negara untuk memobilisasi seluruh kekuatan yang ada untuk menyelamatkan generasi mendatang dari ancaman narkoba.

“Indonesia bisa menjadi pelopor global dengan mengangkat isu ini menjadi masalah politik utama,” ujarnya dengan penuh keyakinan.

Desakan Perubahan Dalam Kebijakan Hukum Narkotika

Diskusi juga menyentuh isu-isu lain, seperti ladang ganja yang viral, namun tidak ada kejelasan dalam proses hukum terkait hal tersebut. Pertanyaan mengenai aset bandar narkoba yang harusnya dirampas untuk negara juga menjadi perhatian, serta ketidakmampuan aparat menjerat pelaku seperti Fredy Pratama.

Di sisi lain, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendukung revisi Undang-Undang Narkotika untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba dan tetap mempertahankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna. Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, menganggap bahwa perubahan hukum ini adalah keharusan dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

Ia menilai draf saat ini melemahkan posisi penyidik BNN yang tidak dinyatakan sebagai “penyidik tertentu”, membuat mereka harus bekerja sama dengan polisi dalam penanganan kasus yang seharusnya mereka tangani secara mandiri.

“Jika draf ini disahkan tanpa perubahan, kami akan terpaksa berkoordinasi dengan penyidik polisi dalam seluruh proses penegakan hukum,” jelasnya. Toton menekankan pentingnya kewenangan penuh untuk lembaga yang menangani kejahatan narkotika agar bisa menghadapi tantangan yang semakin kompleks.

Ia juga menegaskan bahwa BNN tidak hanya fokus pada pendekatan represif, melainkan juga memberikan perhatian pada rehabilitasi penyalahguna narkoba. Menurutnya, kejahatan narkoba adalah ancaman bagi peradaban yang perlu ditangani serius dan tegas.

Berdasarkan survei 2023, terdapat sekitar 3,3 juta pengguna narkotika di Indonesia, di mana 300 ribu di antaranya adalah anak dan remaja. Ini adalah fenomena yang sangat memprihatinkan, mengingat kelompok ini adalah bagian dari masa depan bangsa.

Strategi Nasional Dalam Penanganan Jaringan Narkoba Global

BNN juga telah memetakan 9.270 kawasan rawan narkoba di seluruh Indonesia, yang mencakup daerah berstatus bahaya dan waspada. Banyak jalur masuk narkoba berasal dari luar negeri, memperlihatkan tantangan serius bagi Indonesia yang memiliki garis pantai cukup panjang.

“Jaringan kejahatan narkoba internasional berpangkal dari negara-negara yang tidak hanya di Asia, tetapi juga di Benua Amerika dan Eropa. Pasokan yang masuk dari laut menjadi tantangan utama yang harus dihadapi,” tambahnya.

Toton juga memaparkan adanya tren global yang berpengaruh, seperti legalisasi ganja di berbagai negara dan kebijakan keras yang diambil oleh pemerintah lain untuk memberantas kartel narkoba. Data global juga menunjukkan tingginya prevalensi penggunaan narkoboa, mengindikasikan bahwa ini bukan sekedar masalah lokal tetapi global yang memerlukan respons yang menyeluruh dan terintegrasi.

“Pentingnya regulasi yang kuat tidak bisa diabaikan dalam upaya memberantas narkoba dan merehabilitasi pengguna agar mereka mendapatkan hak mereka,” tutupnya. Toton menunjukkan bahwa kebutuhan pasar narkoba ilegal di Indonesia sangat tinggi, dan jika tidak ditangani dengan baik, dapat memberikan dampak yang serius.”

Previous Post

Rumah Mewah di Tangerang untuk Produksi Narkoba Senilai Rp60 Miliar

Next Post

Perbaikan Rumah Dinas Bupati dengan Anggaran Hampir Rp2 Miliar dari Pemkab Lebak

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?