No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

KUHAP Baru Berlaku Mengatur Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV

KUHAP Baru Berlaku Mengatur Keadilan Restoratif dan Rekaman CCTV

BacaJuga

Ketidaksinkronan RUU KUHAP dan UU KPK Menjadi Sorotan KPK

Kasus CSR BI, KPK Selidiki Aliran Dana ke Yayasan Pejabat Negara

Korupsi di Kemnaker Harus Jadi Momentum Perbaikan

Korupsi di Kemnaker Harus Jadi Momentum Perbaikan

www.arahberita.id – Pemerintah Indonesia telah resmi mulai menerapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal 2 Januari 2026. Pemberlakukan undang-undang baru ini menjadi tonggak penting dalam sejarah sistem hukum pidana di Indonesia, mengalihkan fokus dari pendekatan yang bersifat menghukum ke pendekatan yang lebih menekankan pada pemulihan dan keadilan restoratif yang melibatkan semua pihak terkait.

KUHAP yang baru menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981, menawarkan berbagai mekanisme hukum yang lebih modern, seperti jalur pengakuan bersalah dan kewajiban perekaman pemeriksaan. Dalam salinan resmi undang-undang ini, terdapat 238 halaman yang menjelaskan berbagai aspek terbaru yang diusulkan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.

Salah satu aspek penting dalam KUHAP baru ini adalah pengaturan mengenai keadilan restoratif. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka serta memberikan harmoni kepada korban, melalui penyelesaian di luar pengadilan. Dengan semua perubahan ini, diharapkan sistem peradilan pidana dapat berjalan lebih adil dan transparan.

Pengenalan Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum

Pentingnya pengakuan terhadap keadilan restoratif ditandai dalam pasal 79 hingga pasal 88 undang-undang ini. Mekanisme ini memungkinkan proses penyelesaian konflik oleh para pihak yang terlibat tanpa melalui jalur pengadilan formal. Dalam konteks ini, korban dan pelaku dapat berpartisipasi secara aktif dalam menemukan solusi yang memberikan kepuasan bagi kedua belah pihak.

Pada dasarnya, keadilan restoratif ingin mengembalikan keadaan ke posisi semula, yang berarti memperhatikan dampak dari tindak pidana tersebut. Hal ini sejalan dengan prinsip rehabilitasi dan reintegrasi sosial, di mana pelaku diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat, bukan hanya dihukum. Namun, undang-undang ini juga menegaskan bahwa keadilan restoratif tidak berlaku untuk kasus-kasus berat seperti terorisme dan kekerasan seksual.

Selain itu, adanya kewenangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan “Putusan Pemaafan Hakim” menjadi langkah progresif. Dalam pasal 246, tercantum bahwa seorang hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan pidana jika mempertimbangkan berbagai aspek, seperti keadaan pribadi pelaku dan nilai-nilai kemanusiaan. Ini menunjukkan bahwa keadilan tidak selalu harus berwujud hukuman, melainkan juga pemahaman terhadap konteks dan kondisi individu terdakwa.

Mekanisme Pengakuan Bersalah yang Inovatif

UU Nomor 20 Tahun 2025 juga memperkenalkan mekanisme Pengakuan Bersalah yang tercantum dalam pasal 78. Jalur ini dirancang khusus untuk terdakwa yang baru pertama kali dituduh melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Semangat dari pengaturan ini adalah untuk mendorong pengakuan kesalahan dan niat untuk memperbaiki.

Jika terdakwa bersedia mengakui kesalahannya dan membayar ganti rugi, maka proses persidangan dapat dilaksanakan dengan lebih cepat. Hal ini tentu saja berpotensi untuk meringankan hukuman yang dijatuhkan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan perkara di pengadilan, sehingga sistem peradilan dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Implementasi mekanisme ini juga harus diimbangi dengan jaminan hak asasi manusia. Oleh karena itu, pasal 30 mengatur kewajiban untuk merekam seluruh proses pemeriksaan tersangka menggunakan kamera pengawas. Hal ini penting agar proses peradilan dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas, sekaligus sebagai proteksi terhadap tersangka dari kemungkinan penyiksaan.

Pemanfaatan Teknologi dalam Proses Peradilan

Seiring dengan kemajuan teknologi, KUHAP baru ini juga mengakomodasi penyelenggaraan peradilan berbasis teknologi informasi. Proses ini mencakup semua tahapan, dari penyelidikan hingga pemasyarakatan, sebagaimana dijelaskan dalam pasal-pasal tertentu. Dengan memanfaatkan teknologi, diharapkan sistem hukum dapat menjadi lebih cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penerapan teknologi dalam peradilan akan mempercepat proses persidangan dan meningkatkan akses informasi bagi publik. Ini berarti bahwa masyarakat bisa lebih mudah mengikuti perkembangan kasus yang dianggap penting. Seiring berjalannya waktu, aplikasi teknologi diharapkan dapat mempermudah pengacara dan hakim dalam melaksanakan tugas mereka.

Saat UU Nomor 20 Tahun 2025 mulai berlaku, seluruh ketentuan dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 dinyatakan dicabut. Meskipun ada aturan pelaksana yang masih dapat diterapkan, semua ketentuan yang lama harus disesuaikan dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam undang-undang baru ini. Pemerintah berharap, perubahan ini dapat membawa sistem hukum Indonesia ke arah yang lebih positif.

Previous Post

Aksi Pelaku Pembunuhan di Jambe untuk Menutupi Jejaknya

Next Post

Banjir Rendam Banten Lama Namun Aktivitas Ziarah Tetap Berlanjut

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?