www.arahberita.id – Sebuah kasus penipuan yang melibatkan seorang pria berinisial MU (44) telah mengemuka di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang. Kasus tersebut melibatkan dugaan penggelapan dana calon jemaah umroh yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi para korban.
Menurut keterangan Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, pihaknya telah menangkap tersangka di kediamannya pada Selasa (10/2). Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah korban yang merasa ditipu karena gagal diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah meskipun biaya perjalanan mereka sudah dilunasi.
Para korban merasa dirugikan secara mental dan finansial, mengingat mereka telah menyiapkan segala sesuatunya untuk berangkat ibadah. Ketidakpastian dan pengabaian yang dialami semakin menambah kesedihan mereka saat tidak dapat menjalankan niat suci tersebut.
Kepolisian menyatakan bahwa pengacara tersangka telah memberikan pengacara untuk menghadapi proses hukum ini. Ini mengindikasikan bahwa pihak tersangka siap untuk memberikan perlawanan hukum dalam menghadapi tuduhan yang cukup serius ini.
Dugaan Tindak Pidana oleh Seorang Pembimbing Ibadah
Aksi penipuan ini berawal pada bulan Oktober 2025, ketika tersangka menawarkan program umroh mandiri. Komitmen yang dijanjikan menyertakan paket perjalanan selama 12 hari dengan keberangkatan yang direncanakan pada 8 Februari 2026.
Korban pasangan suami istri pun tak ragu untuk menyetorkan dana sebesar Rp61 juta payak dengan iming-iming pengalaman spiritual yang mendalam. Namun, harapan itu pupus saat waktu keberangkatan tiba dan tidak ada tanda-tanda keberangkatan dari tersangka.
Seorang korban bernama S juga mengalami hal serupa dengan menyetorkan sekitar Rp31 juta. Semua janji manis yang disampaikan oleh tersangka akhirnya hanya tinggal kenangan yang menyakitkan. Ketika waktu yang ditunggu tiba, harapan mereka hancur sudah.
Penyalahgunaan Dana Calon Jemaah Umroh
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kapolres Andri menegaskan bahwa dana yang disetorkan tidak digunakan untuk tujuan yang seharusnya. Uang tersebut malah digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk membayar utang yang telah menumpuk.
Ironisnya, meski terjerat dalam masalah yang serius, para korban telah aktif mengikuti kegiatan manasik atau pelatihan ibadah sebanyak tujuh kali. Mereka diberikan perlengkapan seperti koper, kain ihram, hingga batik, yang saat ini disita polisi sebagai barang bukti.
Kepolisian juga menemukan paspor dan kuitansi pembayaran yang menjadi bukti tambahan dalam kasus ini. Situasi ini menunjukkan besarnya kepercayaan yang diberikan oleh para calon jemaah kepada tersangka, yang ternyata disalahgunakan.
Proses Hukum dan Upaya Penyidikan yang Berlanjut
Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut, dengan pihak kepolisian mencari kemungkinan adanya korban lain yang tidak terhitung. Beberapa sumber menyatakan terdapat setidaknya enam korban lain yang juga terjebak dalam skema penipuan ini.
Atas tindakan ini, tersangka kini harus berhadapan dengan hukum dengan tuduhan yang cukup berat. Ia dijerat dengan Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pihak korban berharap proses hukum ini berjalan sesuai dengan harapan dan meminta keadilan agar hak-hak mereka sebagai calon jemaah umroh dapat dipulihkan. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.


