• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result
Home Banten

Ayah Tiri Serang Anak Disabilitas di Serang Rudapaksa

by admin
31/05/2025
0 0
0

Tragis dan mengejutkan, sebuah insiden kekerasan seksual melibatkan seorang gadis disabilitas berusia 20 tahun dan ayah tirinya yang berusia 45 tahun. Kejadian ini berlangsung pada malam hari di teras rumah saat korban sedang memainkan handphone-nya.

Dalam ketidakberdayaan, pelaku datang dan merebut smartphone korban, kéonya masuk ke dalam rumah yang sepi. Di sinilah insiden yang merugikan ini terjadi, saat pelaku melakukan tindakan yang sangat tidak termaafkan.

Detail Kejadian yang Menghentak

Menurut pernyataan Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, pelaku masuk ke rumah dengan tiba-tiba dan mengambil handphone korban, bahkan mematikannya. Ini menunjukkan bahwa pelaku menggunakan taktik untuk mengekang dan menguasai situasi, yang membuat korban merasa terancam dan tidak berdaya.

Dalam momen ketidakpastian dan potensi bahaya, korban berhasil berkomunikasi dengan bibinya melalui bahasa isyarat dan tulisan tangan. Hal ini menunjukkan ketangguhan dan semangat untuk berbagi kisah menyedihkan yang dialami. Setelah itu, keluarga besar korban sepakat untuk melapor kepada pihak berwajib dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum.

Proses Hukum dan Harapan Keluarga

Setelah laporan diajukan pada Rabu, 28 Mei 2025, pihak kepolisian segera merespons. Pelaku berhasil ditangkap keesokan harinya, sekitar pukul 04.00 WIB. Ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyandang disabilitas.

Pelaku mengaku tergoda dengan anak tirinya dan berusaha untuk memanipulasi situasi dengan mengancam agar korban tidak melapor. Namun, kepercayaan diri keluarga dan keberanian korban akhirnya membuahkan hasil. Pelaku kini dalam tahanan, menghadapi tuntutan hukum yang berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara. Ini adalah langkah positif dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban.

Di tengah keprihatinan atas kasus ini, kita diingatkan untuk lebih sadar akan isu kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas. Seluruh pihak diharapkan turut memberikan dukungan agar korban tidak merasa sendirian dan sistem hukum bekerja dengan baik demi keadilan.

Previous Post

Prabowo Buat Sejarah, Cadangan Beras Nasional Capai 4 Juta Ton

Next Post

Polisi Ungkap Tempat Sabung Ayam di Pasar Kemis Tangerang

admin

admin

Categories

  • Banten (46)
  • Nasional (31)
  • Pendidikan (9)
  • Pilkada (5)
  • Tangerang Raya (62)

Sidebar

Recent.

Begal Serang Pelanggan dengan Celurit di Depok

Begal Serang Pelanggan dengan Celurit di Depok

06/06/2025
Rumah di Pondok Aren Rusak Diterjang Angin Kencang Menurut Camat Ada Tiga Rumah

Rumah di Pondok Aren Rusak Diterjang Angin Kencang Menurut Camat Ada Tiga Rumah

06/06/2025
Covid-19 Meningkat Lagi, RSUD di Lebak Ambil Tindakan Ini

Covid-19 Meningkat Lagi, RSUD di Lebak Ambil Tindakan Ini

06/06/2025
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?