• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Tujuh Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Peras Supir Truk di Tangerang

by admin
08/06/2025
0 0
0

Pernyataan baru-baru ini menunjukkan bahwa premanisme masih menjadi isu serius di berbagai daerah. Dalam insiden terbaru, tujuh anggota sebuah organisasi masyarakat di Kabupaten Tangerang ditangkap karena terlibat dalam tindakan pemerasan terhadap supir truk.

Para pelaku, yang berusia antara 16 hingga 42 tahun, ditangkap di dua lokasi berbeda setelah laporan dari masyarakat mengenai pemerasan. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aksi kriminal seperti ini.

Detail Penangkapan dan Tindakan Hukum

Penangkapan ketujuh pelaku dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang melihat langsung tindakan pemerasan tersebut. Wakapolresta Tangerang, Ajun Komisaris Besar Christian Aer, menyatakan bahwa tindakan ini adalah bagian dari upaya untuk memberantas premanisme di wilayah tersebut. Mereka ditangkap saat beraksi di Sukadiri dan Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai, pakaian ormas, dan bahkan kaleng wafer, yang menjadi simbol dari kegiatan ilegal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku tidak hanya beroperasi secara sembunyi-sembunyi, tetapi juga mengandalkan kehadiran organisasi untuk melakukan aksi mereka.

Strategi Penanggulangan Premanisme di Masyarakat

Pihak kepolisian menyadari bahwa hanya menangkap pelaku tidak cukup untuk mengatasi masalah premanisme. Oleh karena itu, mereka mengajak masyarakat untuk lebih proaktif melaporkan tindakan yang mencurigakan. Meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya premanisme dan cara melaporkannya bisa sangat membantu. Selain itu, dukungan dari pemerintah daerah juga sangat diperlukan untuk menciptakan suasana yang aman bagi warga.

Mengenai langkah hukum, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penanganan hukum yang tegas diharapkan bisa memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Kesadaran dan keterlibatan masyarakat merupakan kunci penting untuk memberantas premanisme. Dengan bekerja sama, masyarakat dan pihak berwenang dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua.

Previous Post

Presiden Beli 985 Sapi Kurban, APPSI Soroti Keuntungan untuk Peternak

Next Post

Festival Tabuh Bedug 34 Tahun Jadi Identitas Warga Teluknaga Menurut Bupati Maesyal

admin

admin

Categories

  • Banten (46)
  • Nasional (35)
  • Pendidikan (9)
  • Pilkada (5)
  • Tangerang Raya (69)

Sidebar

Recent.

Festival Tabuh Bedug 34 Tahun Jadi Identitas Warga Teluknaga Menurut Bupati Maesyal

Festival Tabuh Bedug 34 Tahun Jadi Identitas Warga Teluknaga Menurut Bupati Maesyal

08/06/2025
Tujuh Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Peras Supir Truk di Tangerang

Tujuh Anggota Ormas Ditetapkan Tersangka Peras Supir Truk di Tangerang

08/06/2025
Bupati Tangerang Serahkan Sapi 1,1 Ton dari Presiden ke DKM Al-Amjad

Presiden Beli 985 Sapi Kurban, APPSI Soroti Keuntungan untuk Peternak

08/06/2025
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?