www.arahberita.id – Bupati Lebak, Hasbi Asyidiki Jayabaya, baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mengatur pembatasan jam operasional angkutan untuk galian C seperti pasir dan tanah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Lebak, Rully Edward, menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mengurangi kekacauan yang sering terjadi akibat aktivitas angkutan galian C. “Saat ini, kami baru merilis surat edaran ini dan sedang dalam tahap sosialisasi,” ungkapnya.
Rully menjelaskan bahwa surat edaran ini memiliki dua poin utama. Pertama, ada pembatasan waktu operasional angkutan, dan kedua, larangan bagi truk untuk mengangkut muatan dalam kondisi basah.
Pentingnya Pengaturan Jam Operasional Angkutan Galian C
Pengaturan jam operasional angkutan galian C di wilayah Lebak menjadi hal yang sangat krusial. Dengan adanya pembatasan waktu ini, diharapkan akan mengurangi kecelakaan lalu lintas yang sering disebabkan oleh truk berat yang beroperasi pada siang hari.
Menurut Rully, truk hanya diperbolehkan beroperasi dari jam delapan malam hingga jam lima pagi. Aturan ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan pengendara lain di jalan raya.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga telah berkomitmen untuk menyampaikan surat edaran tersebut kepada para pelaku usaha angkutan dan pemilik galian. Ini penting agar semua pihak yang terlibat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Langkah-Langkah Sosialisasi untuk Pelaku Usaha Angkutan
Pemerintah daerah berencana segera melakukan sosialisasi agar informasi mengenai surat edaran ini dapat diterima dengan baik oleh pengusaha angkutan. “Kami sedang dalam proses penomoran surat dan berharap bisa segera menyelesaikannya,” tambah Rully.
Melalui sosialisasi ini, pihak pemerintah ingin agar semua pelaku usaha, baik pengusaha angkutan maupun pemilik galian, memahami pentingnya aturan yang baru dibuat. Ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.
Rully menekankan bahwa kepatuhan terhadap surat edaran ini sangat penting untuk kelancaran lalu lintas. Dengan adanya sinergi antara pemerintah dan pengusaha, diharapkan permasalahan yang mengganggu ketertiban umum dapat diminimalisir.
Dampak Positif dari Pembatasan ini bagi Masyarakat
Kebijakan pembatasan jam operasional ini diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat di sekitar wilayah angkutan galian C. Pertama, diharapkan lalu lintas akan menjadi lebih lancar dan aman saat truk-truk berat tidak beroperasi pada siang hari.
Kedua, lingkungan sekitar juga akan lebih terjaga dari polusi yang disebabkan oleh debu dan kebisingan kendaraan berat. Masyarakat yang tinggal di sekitar area angkutan akan merasakan perbaikan kualitas hidup dari kebijakan ini.
Rully menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung keberhasilan program ini. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat berkontribusi dalam menciptakan kondisi yang lebih baik.


