No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Anggota Perguruan Silat di Serang Ditangkap Usai Bobol Rumah Tetangga

Anggota Ormas di Serang Bobol Rumah Tetangga dan Curi Sepeda Motor

BacaJuga

Kritik NasDem terhadap Pemkab Lebak mengenai Penataan Alun-alun

Kritik NasDem terhadap Pemkab Lebak mengenai Penataan Alun-alun

Kejaksaan Tinggi Banten Kolaborasi dengan Kanwil DJP Banten Tangani Kasus Perpajakan

Kejaksaan Tinggi Banten Kolaborasi dengan Kanwil DJP Banten Tangani Kasus Perpajakan

www.arahberita.id – Di tengah meningkatnya angka kejahatan, sebuah kejadian di Kabupaten Serang, Banten, mencuri perhatian publik. Seorang anggota ormas yang juga merupakan anggota perguruan silat ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan tetangganya.

Pada dini hari tanggal 28 April 2025, pelaku berinisial YS (29) nekat membobol rumah tetangganya dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor. Saat kejadian, korban yang tidak menyadari keberadaan pelaku masih tertidur lelap di dalam rumah.

Kejadian Pencurian yang Mengguncang Komunitas

Kejadian pencurian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah korban dan menggasak handphone serta sepeda motor. Momen pencurian tersebut terjadi ketika korban tertidur dan tidak mengetahui bahwa rumahnya sedang dibobol.

Data dari kepolisian menunjukkan bahwa tingkat kejahatan di daerah ini mengalami peningkatan, dan hal ini sangat meresahkan warga. Korban hanya mengetahui bahwa barang-barangnya hilang setelah ia terbangun untuk melaksanakan shalat subuh. Saat melihat ke ruang tamu, ia menemukan sepeda motornya sudah tidak ada lagi.

Proses Penangkapan yang Efektif

Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Carenang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi. Dari penyelidikan, diketahui identitas pelaku yang adalah tetangga korban sendiri, yaitu YS. Penangkapan terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, saat pelaku terlihat berkumpul dengan teman-temannya di dekat lokasi kejadian.

Atas tindakan YS, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor dan dua handphone dari tempat tinggalnya. Hal ini menunjukkan bahwa YS tidak hanya terlibat dalam satu tindakan pencurian saja, melainkan diduga memiliki riwayat pencurian yang tidak terdeteksi sebelumnya. Pengakuan pelaku bahwa dirinya merasa aman melakukan kejahatan karena statusnya sebagai anggota ormas menambah kompleksitas kasus ini.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.

Previous Post

Prabowo Komitmen Berantas Korupsi dalam Penyelenggaraan Haji menurut Gerindra

Next Post

Pedagang Sapi di Lahan BMKG Tangsel Mendapatkan Dispensasi

Rekomendasi

Prabowo Minta Kapolri dan Jaksa Agung Tindak Tegas Pengoplos Beras Rp100 Triliun

Prabowo Minta Kapolri dan Jaksa Agung Tindak Tegas Pengoplos Beras Rp100 Triliun

Puluhan Kendaraan Digesek karena Parkir Sembarangan di Lebak

Puluhan Kendaraan Digesek karena Parkir Sembarangan di Lebak

PMI Kabupaten Tangerang Raih Dua Sertifikat Internasional Manajemen Mutu dan Data Aplikasi

PMI Kabupaten Tangerang Raih Dua Sertifikat Internasional Manajemen Mutu dan Data Aplikasi

HHC KSA Kunjungi Rumah Sakit Adam Malik untuk Program Persiapan Perawat ke Arab Saudi

HHC KSA Kunjungi Rumah Sakit Adam Malik untuk Program Persiapan Perawat ke Arab Saudi

Demo Jilid II SMAN 32 Kabupaten Tangerang akan Diadakan Kembali pada Senin

Demo Jilid II SMAN 32 Kabupaten Tangerang akan Diadakan Kembali pada Senin

Bupati Klaim Pajak 250 Persen Sudah Dibayar Lunas oleh Warga Pati

Bupati Klaim Pajak 250 Persen Sudah Dibayar Lunas oleh Warga Pati

Ketidaksinkronan RUU KUHAP dan UU KPK Menjadi Sorotan KPK

Ketidaksinkronan RUU KUHAP dan UU KPK Menjadi Sorotan KPK

Sidebar

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?