Di tengah meningkatnya angka kejahatan, sebuah kejadian di Kabupaten Serang, Banten, mencuri perhatian publik. Seorang anggota ormas yang juga merupakan anggota perguruan silat ditangkap karena terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan tetangganya.
Pada dini hari tanggal 28 April 2025, pelaku berinisial YS (29) nekat membobol rumah tetangganya dan mengambil barang-barang berharga, termasuk sepeda motor. Saat kejadian, korban yang tidak menyadari keberadaan pelaku masih tertidur lelap di dalam rumah.
Kejadian Pencurian yang Mengguncang Komunitas
Kejadian pencurian ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pelaku dengan mudah masuk ke dalam rumah korban dan menggasak handphone serta sepeda motor. Momen pencurian tersebut terjadi ketika korban tertidur dan tidak mengetahui bahwa rumahnya sedang dibobol.
Data dari kepolisian menunjukkan bahwa tingkat kejahatan di daerah ini mengalami peningkatan, dan hal ini sangat meresahkan warga. Korban hanya mengetahui bahwa barang-barangnya hilang setelah ia terbangun untuk melaksanakan shalat subuh. Saat melihat ke ruang tamu, ia menemukan sepeda motornya sudah tidak ada lagi.
Proses Penangkapan yang Efektif
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Carenang segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan informasi. Dari penyelidikan, diketahui identitas pelaku yang adalah tetangga korban sendiri, yaitu YS. Penangkapan terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, saat pelaku terlihat berkumpul dengan teman-temannya di dekat lokasi kejadian.
Atas tindakan YS, polisi berhasil menyita tiga unit sepeda motor dan dua handphone dari tempat tinggalnya. Hal ini menunjukkan bahwa YS tidak hanya terlibat dalam satu tindakan pencurian saja, melainkan diduga memiliki riwayat pencurian yang tidak terdeteksi sebelumnya. Pengakuan pelaku bahwa dirinya merasa aman melakukan kejahatan karena statusnya sebagai anggota ormas menambah kompleksitas kasus ini.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bisa mengancamnya dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penegakan hukum dalam kasus ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mendorong masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga keamanan di lingkungan mereka.