Polda Banten baru-baru ini mengungkap penangkapan empat orang tersangka terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan baru yang masuk pada akhir Mei 2025, yang didasarkan pada keberanian korban untuk mengungkapkan cerita mereka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Dian Setyawan, menginformasikan bahwa ada tiga tersangka dewasa berinisial F, I, dan S yang telah ditahan. Sementara itu, satu tersangka lainnya yang berinisial N masih di bawah umur. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan seorang pelaku bernama Musfik alias Randy, yang telah dihukum 12 tahun penjara pada tahun 2023.
Pengembangan Kasus Kejahatan Seksual
Kasus ini mulai terungkap setelah korban memberikan testimoni pengalaman pahitnya dalam sebuah podcast. Mengungkapkan ketidakpuasan atas proses hukum yang hanya menindak satu pelaku, korban berani berbicara. Ini menunjukkan betapa pentingnya platform digital dalam membantu suara korban di dengar. Kebangkitan keberanian korban juga menarik perhatian aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi.
Setelah menerima laporan baru dari orang tua korban pada tanggal 20 Mei 2025, penyidik segera melakukan penelusuran. Kegiatan ini membuahkan hasil dengan ditemukannya lima lokasi kejadian perkara yang berbeda, yang berlangsung di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Hal ini menunjukkan betapa kompleksnya kasus ini dan pentingnya laporan yang akurat untuk proses hukum lebih lanjut.
Struktur dan Proses Hukum
Proses penangkapan para tersangka berlangsung sangat cepat setelah laporan baru diterima. Dalam waktu tiga hari, dua orang tersangka berhasil ditangkap, diikuti oleh tersangka ketiga. Penangkapan ini membuktikan komitmen Polda Banten dalam penanganan kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan anak-anak. Tindakan ini juga memberikan sinyal bahwa hukum akan ditegakkan dengan tegas tanpa kompromi kepada pelaku kejahatan.
Dari keterangan yang disampaikan, tiga tersangka dewasa kini tengah ditahan dan siap menghadapi proses hukum di Pengadilan. Sementara itu, tersangka yang masih anak-anak tidak dipublikasikan untuk menjaga privasinya. Penanganan kasus ini mencerminkan upaya aparat dalam memastikan keadilan bagi korban serta harapan untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Polda Banten menjalankan tugasnya dengan melibatkan berbagai instansi untuk menjamin bahwa proses hukum berjalan secara transparan. Dengan penangkapan empat tersangka ini, diharapkan dapat membawa keadilan yang lebih luas bagi korban, sekaligus memberikan peringatan kepada pelaku kejahatan seksual untuk tidak mengulangi perbuatannya.