Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh kepolisian, sebanyak 833 butir obat keras ilegal berhasil disita dari dua toko sembako di daerah Sepatan, Kabupaten Tangerang. Penggerebekan ini membawa pada penangkapan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang tersebut.
Ketiga pelaku yang ditangkap memiliki inisial MT (30), SB (24), dan MS (20). Kegiatan ilegal ini berpusat di toko sembako yang digunakan sebagai kedok untuk menjual obat keras tanpa izin. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku patut dicurigai dan menjelaskan pentingnya pengawasan terhadap pemasaran obat-obatan tersebut.
Penangkapan dan Penggerebekan Pelaku Penjual Obat Ilegal
Latarnya adalah penangkapan yang dilakukan oleh Satresnarkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat. Kompol Rihold selaku Kasat Reserse Narkoba menjelaskan bagaimana pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menindaklanjuti laporan tentang adanya penjualan obat keras tanpa izin di dua lokasi. Penggerebekan ini dilakukan di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Keberhasilan operasi ini menunjukkan bagaimana informasi dari masyarakat sangat vital untuk menindak pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.
Setelah penggeledahan berlangsung, pihak kepolisian berhasil menyita 833 butir obat keras yang termasuk dalam kategori obat daftar G yang dilarang untuk diperdagangkan tanpa izin resmi. Keberadaan obat keras ini tentu menyebabkan kekhawatiran, khususnya karena jika dikonsumsi bisa merusak kesehatan tubuh para penggunanya.
Modus Penjualan dan Upaya Pemberantasan
Penting untuk memahami cara pelaku beroperasi. Menjual obat keras di tempat yang seharusnya menjual kebutuhan pokok seperti sembako adalah taktik yang cerdik namun ilegal. Ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap semua jenis usaha, bukan hanya toko obat resmi. Pihak kepolisian menunjukkan bahwa mereka serius dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang, dan pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi masalah peredaran obat keras di masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berpikir untuk melakukan tindakan serupa.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan bahaya obat keras serta mau melaporkan tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Keterlibatan publik dalam upaya pemberantasan ini sangat penting agar hal serupa tidak terulang di masa datang.