• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

GRIB Jaya Kuasai Lahan Selama Tiga Tahun Menurut BMKG

by admin
25/05/2025
0 0
0

Kejadian sengketa lahan di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menjadi sorotan publik. Lahan yang diakui milik institusi pemerintah, yaitu Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, kini berada dalam kuasa ormas tertentu yang menyebabkan rencana pembangunan terhambat.

Sebelumnya, pihak terkait menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh organisasi masyarakat tersebut sudah berlangsung cukup lama, dengan kegiatan yang lebih masif terlihat dalam dua hingga tiga tahun terakhir. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana proses hukum dan dampak sosial yang menyertainya.

Pemilikan Lahan dan Penguasaan oleh Ormas

Menurut Sekretaris Utama BMKG, pihaknya telah mengajukan laporan resmi terkait penguasaan lahan ini ke pihak kepolisian. Masyarakat yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut juga telah mengajukan klaim. Perseteruan antara institusi pemerintah dan ormas ini membawa dampak signifikan bagi masyarakat setempat.

Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti betapa rumitnya masalah kepemilikan lahan di Indonesia. Berdasarkan data, banyak konflik tanah ini dipicu oleh kurangnya kepastian hukum dan dokumentasi yang jelas. Pengalaman dari berbagai kasus serupa menunjukkan bahwa penegakan hukum yang lemah sering kali menjadi pendorong bagi ormas untuk menduduki lahan tanpa hak.

Strategi Penyelesaian Sengketa Lahan

Dari perspektif strategis, penyelesaian sengketa lahan seperti yang terjadi di Pondok Betung memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif. Pihak berwenang perlu bekerja sama dengan semua pihak yang terlibat untuk menemukan solusi yang konstruktif. Misalnya, mediasi antara pihak yang mengklaim hak atas lahan dan pihak yang menguasai dapat menjadi langkah awal yang baik untuk mencapai kesepakatan.

Lebih jauh lagi, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-hak mereka dan tidak takut melapor ketika merasa haknya terampas. Dukungan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum. Dengan hidup dalam masyarakat yang lebih tertib dan transparan, diharapkan konflik serupa bisa diminimalisir di masa depan.

Previous Post

Lahan Disewakan Rp22 Juta untuk Pedagang Hewan Kurban dari BMKG

Next Post

Air Baku Cisadane Memadai, Perumdam TKR Yakin Target 80 Persen Sambungan Bisa Tercapai

admin

admin

Categories

  • Banten (46)
  • Nasional (34)
  • Pendidikan (9)
  • Pilkada (5)
  • Tangerang Raya (66)

Sidebar

Recent.

Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Cerminan Negara Demokrasi menurut PKS

Usulan Pemakzulan Wapres Gibran Cerminan Negara Demokrasi menurut PKS

07/06/2025
Tembus Target Nasional Alasan Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Harganas 2025

Tembus Target Nasional Alasan Kota Tangerang Jadi Tuan Rumah Harganas 2025

07/06/2025
Ridwan Kamil Segera Diperiksa Terkait Kasus Bank BJB Menurut KPK

Ridwan Kamil Segera Diperiksa Terkait Kasus Bank BJB Menurut KPK

07/06/2025
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?