No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Imigrasi Terima Permohonan GCI Jelang Peluncuran Resmi Awal 2026

Imigrasi Terima Permohonan GCI Jelang Peluncuran Resmi Awal 2026

BacaJuga

Pemeriksaan Tersangka Kasus Kuota Haji Juga Menyertakan Pihak BPK

Pemeriksaan Tersangka Kasus Kuota Haji Juga Menyertakan Pihak BPK

Enggan Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR, MAKI Sebut Ada Taktik Menunda

Enggan Tahan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR, MAKI Sebut Ada Taktik Menunda

www.arahberita.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mulai menginisiasi langkah penting menjelang peluncuran Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang dijadwalkan resmi pada awal 2026. Permohonan untuk program ini telah mulai diterima dan menunjukkan antusiasme yang tinggi di kalangan masyarakat internasional.

Menurut melakukan wawancara, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengkonfirmasi bahwa setidaknya sudah ada beberapa permohonan yang masuk. Ini menjadi indikasi positif bahwa banyak orang asing yang ingin memiliki koneksi lebih erat dengan Indonesia melalui program ini.

Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto, menjelaskan rincian lebih jauh mengenai status permohonan yang telah diterima. Sampai saat ini, total ada lima permohonan yang telah terdaftar dan akan segera diidentifikasi untuk penilaian lebih lanjut.

Rincian dan Prosedur Permohonan GCI di Indonesia

Pentahapan dalam penerimaan permohonan GCI melibatkan evaluasi yang cermat dari tim yang ditunjuk. Tim ini bertanggung jawab untuk menilai apakah para pemohon layak untuk menerima status tersebut, menjamin bahwa hanya individu yang memenuhi syarat yang akan mendapatkan izin tersebut.

Yuldi juga menegaskan bahwa hasil dari identifikasi ini akan disampaikan pada saat peluncuran, yang bertepatan dengan Hari Bakti Imigrasi Ke-76 pada 26 Januari 2026. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai potensi pemohon.

Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi juga memberikan pandangan mendalam mengenai pentingnya kebijakan GCI. Dia menekankan bahwa GCI bertujuan untuk menjawab tantangan keberadaan warga negara ganda di Indonesia, dengan fokus pada ikatan yang kuat antara diaspora dan tanah air mereka.

Keuntungan Dari Kebijakan GCI Bagi Diaspora

GCI diharapkan menjadi solusi bagi individu berkewarganegaraan asing yang memiliki keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan mereka. Kebijakan ini bertujuan memperkuat hubungan diaspora dengan negaranya, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan terkait hak-hak keimigrasian.

Asep Kurnia menjelaskan bahwa melalui evaluasi yang dilakukan, kementerian berhasil menangkap aspirasi diaspora akan hak-hak yang setara dengan warga negara Indonesia. Hal ini mencakup akses dalam bidang pekerjaan, pendidikan, serta kepemilikan properti.

Lebih lanjut, rencananya adalah untuk menerapkan GCI mirip dengan model Overseas Citizenship of India, menunjukkan bahwa ada upaya nyata untuk memberikan kebebasan pada diaspora dalam urusan residensi. Keterlibatan antar kementerian dalam pengembangan kebijakan ini juga sangat diharapkan.

Siapa Saja yang Berhak Mengajukan GCI?

Pengajuan untuk GCI tidak terbatas hanya pada satu kategori individu saja. Mereka yang berhak termasuk orang asing yang pernah menjadi warga negara Indonesia, tidak hanya itu keturunan hingga derajat kedua dari eks WNI juga diizinkan untuk mengajukan permohonan.

Termasuk dalam daftar tersebut adalah pasangan dari WNI maupun eks WNI, serta anak-anak hasil perkawinan antara WNI dan warga negara asing. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan dukungan kepada keluarga multikultural yang ada di Indonesia.

Namun, ada beberapa pengecualian dalam sistem ini. Individu dari negara yang memiliki riwayat hubungan kelam dengan Indonesia, seperti yang terkait dengan prilaku separatisme, serta aparat sipil atau militer luar negeri, tidak diperkenankan untuk mengajukan permohonan GCI.

Proyek Jangka Panjang dan Rencana Pemantauan

Seiring berjalannya waktu, pemerintah berharap GCI bukan sekedar fasilitas keimigrasian, tetapi juga sebuah jembatan untuk memperkuat jalinan sosial dan budaya antara Indonesia dan diaspora. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian tanah air dengan menarik investasi dan pengetahuan dari luar.

Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, pemerintah berencana melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap dampak GCI terhadap kondisi sosial dan ekonomi. Ini menjadi sebuah langkah strategis untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan benar-benar memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Pemberitahuan resmi tentang peluncuran GCI baru-baru ini disampaikan oleh Menteri Imigrasi, yang menjelaskan pentingnya program ini dalam memberikan kejelasan bagi warga negara asing terkait posisi mereka di Indonesia. Dengan segala persiapan yang matang, diharapkan GCI dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mengatasi isu kewarganegaraan ganda ke depannya.

Previous Post

Forkopimda Kabupaten Tangerang Adakan Istighosah Menyambut Tahun Baru 2026 untuk Korban Musibah

Next Post

Polresta Serkot Menangani 386 Kasus Sepanjang Tahun 2025

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?