• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Apresiasi Terbitnya Perpres untuk Melindungi Jaksa

by admin
22/05/2025
0 0
0

Kejaksaan Agung baru-baru ini menyatakan rasa terima kasihnya atas penerbitan Peraturan Presiden mengenai pelindungan terhadap jaksa. Keputusan ini mencerminkan perhatian dan dukungan negara terhadap institusi kejaksaan yang terus berupaya meningkatkan kinerjanya.

Tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan jaksa serta keluarganya. Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi oleh para jaksa dalam menjalankan tugasnya, pelindungan ini menjadi sangat penting.

Pentingnya Pelindungan bagi Jaksa dan Keluarganya

Pelindungan yang diberikan kepada jaksa mencakup berbagai aspek, mulai dari pengamanan fisik hingga perlindungan terhadap identitas. Kejaksaan telah lama berkolaborasi dengan institusi lain seperti TNI dan Polri untuk menciptakan iklim yang aman bagi para penegak hukum.

Data menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap hak jaksa dalam menjalankan tugas semakin meningkat. Dalam hal ini, pelindungan yang dijamin oleh pemerintah dapat mengurangi risiko yang dihadapi oleh jaksa dan anggota keluarganya. Koordinasi ini tentunya akan menciptakan sinergi yang lebih baik dalam memberikan keamanan.

Strategi Pelindungan yang Ditetapkan dalam Perpres

Dalam kerangka Peraturan Presiden ini, terdapat beberapa pasal yang menjelaskan pelindungan yang diberikan oleh Polri dan TNI. Misalnya, pelindungan yang dilakukan oleh Polri termasuk pengamanan pribadi dan harta benda jaksa. Selain itu, pengaturan lebih lanjut oleh TNI juga penting dalam memberikan dukungan saat para jaksa melaksanakan tugasnya.

Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan semua pihak dapat mendukung pelaksanaan kebijakan ini. Kehadiran perpres ini juga diharapkan bisa menghentikan diskusi yang berlarut-larut mengenai kewenangan lembaga dalam memberikan pelindungan kepada jaksa.

Previous Post

Perpustakaan Dilengkapi, Pemkab Tangerang Perindah Masjid Al Amjad

Next Post

Politisi PPP Minta e-Parkir di Pasar Sampay Dicabut karena Dikeluhkan Pedagang

admin

admin

Categories

  • Banten (46)
  • Nasional (31)
  • Pendidikan (9)
  • Pilkada (5)
  • Tangerang Raya (62)

Sidebar

Recent.

Begal Serang Pelanggan dengan Celurit di Depok

Begal Serang Pelanggan dengan Celurit di Depok

06/06/2025
Rumah di Pondok Aren Rusak Diterjang Angin Kencang Menurut Camat Ada Tiga Rumah

Rumah di Pondok Aren Rusak Diterjang Angin Kencang Menurut Camat Ada Tiga Rumah

06/06/2025
Covid-19 Meningkat Lagi, RSUD di Lebak Ambil Tindakan Ini

Covid-19 Meningkat Lagi, RSUD di Lebak Ambil Tindakan Ini

06/06/2025
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?