www.arahberita.id – Dalam upaya menegakkan hukum dan menjaga integritas keuangan negara, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyidikan terhadap suatu kasus yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan tiga bank daerah. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yaitu Rp1 triliun, akibat pemberian kredit yang tidak sesuai kebijakan.
Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengungkapkan kerugian yang besarnya mencapai Rp1.088.650.808.028,00. Proses penyelidikan ini berlangsung di tengah ketatnya pengawasan terhadap aliran keuangan lembaga publik dan swasta.
Lebih lanjut, pihak Kejagung menyampaikan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara kini sedang dimonitor oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam sektor perbankan.
Rincian Kasus Pemberian Kredit yang Bermasalah
Kasus ini berawal dari kredit yang diberikan kepada PT Sritex oleh tiga bank daerah, yaitu Bank BJB, Bank DKI Jakarta, dan Bank Jateng. Total pinjaman yang didapat mencapai Rp3,5 triliun, dengan rincian yang sangat mencolok dan mencurigakan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, PT Sritex meminjam dari Bank Jateng sebesar Rp395,663 miliar, dan dari Bank BJB sebesar Rp543,980 miliar. Sementara itu, kredit dari Bank DKI Jakarta mencapai Rp149,007 miliar, totalnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.
Ketidakjelasan transaksi ini, serta besarnya angka kerugian yang tercatat, membuat Kejagung merasa perlu untuk mengambil tindakan tegas. Mereka berkomitmen menyelidiki semua entitas yang terlibat dan memastikan akuntabilitas.
Proses Penetapan Tersangka dalam Kasus Ini
Sejak dimulainya penyelidikan, Kejagung telah menetapkan sebelas orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Tersangka pertama adalah Dicky Syahbandinata, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial di Bank BJB pada tahun 2020.
Selanjutnya, Zainuddin Mappa yang merupakan Direktur Utama Bank DKI Jakarta pada tahun yang sama juga ikut terlibat. Iwan Setiawan Lukminto sebagai Direktur Utama PT Sritex dari tahun 2005 hingga 2022, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya mereka, sejumlah nama lain seperti Allan Moran Severino dan Babay Farid Wazadi juga tercatat sebagai tersangka dengan jabatan beragam di PT Sritex dan lembaga keuangan terkait. Ini menggambarkan luasnya jaringan yang perlu diinvestigasi lebih dalam.
Dampak yang Dihasilkan dari Kasus Korupsi Ini
Kasus ini tidak hanya mengakibatkan kerugian finansial yang besar, tetapi juga merusak reputasi lembaga-lembaga yang terlibat. Bagi Kejaksaan Agung, penanganan kasus ini menjadi sangat krusial dalam rangka memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara.
Pada tingkat masyarakat, terungkapnya kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Oleh karena itu, peran BPK sebagai auditor independen menjadi sangat vital.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan pembaruan regulasi yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor keuangan. Hal ini juga perlu diimbangi dengan peningkatan kapasitas dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan finansial.