www.arahberita.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini melakukan langkah signifikan dalam upaya menyelamatkan aset publik berupa stadion mini di Kecamatan Teluknaga. Aset tersebut telah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari satu dekade, sehingga penggunaannya untuk kepentingan umum menjadi terhambat dan tidak optimal.
Kepala Kejaksaan Negeri, Ricky Tommy Hasiholan, menyatakan bahwa pihaknya merasa perlu bertindak cepat untuk mengembalikan aset tersebut kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan agar stadion mini dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat setempat.
Dalam proses penyelamatan aset, pihak kejaksaan bekerja sama dengan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Eddy Purwanto. Melalui upaya kolaboratif ini, berhasil diselamatkan aset yang kini memiliki nilai sekitar Rp6,330 miliar setelah 10 tahun terabaikan.
Pentingnya Penanganan Aset Publik oleh Kejaksaan Negeri
Penyelamatan aset publik merupakan tanggung jawab penting bagi Kejaksaan Negeri, terutama dalam menghadapi kasus-kasus penguasaan lahan yang tidak sah. Proses penegakan hukum untuk aset-aset pemerintah sangat diperlukan agar setiap potensi keuntungan untuk masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik.
Ricky mencatat bahwa stadion mini ini merupakan salah satu contoh nyata di mana pihak kejaksaan berperan aktif dalam menjaga kepentingan negara. Dalam konteks ini, jelas sekali bahwa peran hukum dalam penyelamatan aset sangat krusial bagi pembangunan daerah.
Dalam hal ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Tangerang juga terlibat secara aktif. Dengan memberikan Surat Kuasa Khusus, mereka memperkuat posisi kejaksaan untuk bergerak dalam rangka menyelamatkan aset tersebut.
Taktik dan Strategi Penyelamatan Aset yang Diterapkan
Pihak kejaksaan dengan segera melakukan serangkaian tindakan non-litigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan kepada pihak yang menguasai lahan tanpa hak. Dengan pendekatan yang humanis dan komunikatif, mereka berusaha mencegah konflik lebih lanjut yang dapat merugikan semua pihak.
Melalui proses klarifikasi, pihak yang telah menempati lahan tersebut bersedia untuk mengosongkan tanah dalam jangka waktu yang ditentukan. Hal ini menunjukkan pentingnya dialog dan pemahaman antara pihak kejaksaan dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Ricky mengatakan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan secara agresif, tetapi bisa juga melalui pendekatan persuasif. Ini menjadi metode yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan aset publik.
Manfaat Kembali Berfungsinya Stadion Mini
Dengan kembalinya aset stadion mini ke tangan pemerintah daerah, masyarakat di Kecamatan Teluknaga dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berbagai kegiatan. Stadion ini diharapkan dapat digunakan untuk acara olahraga, kegiatan komunitas, dan aktivitas lainnya yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Stadion mini di Tuna Jaya Teluk Naga dapat berfungsi sebagai sarana untuk pengembangan bakat olahraga anak muda setempat. Dengan adanya fasilitas yang memadai, peluang untuk mencetak atlet-atlet berbakat dari daerah ini semakin terbuka lebar.
Keberhasilan penyelamatan aset ini juga menandakan bahwa upaya hukum yang tegas dan akurat dapat melindungi kepentingan publik. Ini adalah langkah awal yang baik bagi Kejaksaan Negeri dalam melindungi dan mengelola aset-aset daerah secara lebih efektif dan efisien.