www.arahberita.id – Pengenalan tentang perkembangan terbaru di Kabupaten Klaten Jawa Tengah menunjukkan adanya isu penting yang melibatkan klien seorang pengacara ternama. Klien tersebut, Ferry Sanjaya, terlibat dalam upaya peningkatan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) dan menyangkal segala tuduhan yang merugikan keuangan daerah setempat dalam konteks proyek Klaten Town Square (KTS).
Pengacara Prof. OC Kaligis menekankan bahwa seluruh dana perbaikan gedung sepenuhnya berasal dari kliennya. Hal ini membantah anggapan bahwa proyek tersebut menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBD.
Klarifikasi yang disampaikan Kaligis sangat relevan mengingat posisi kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Tujuan pernyataan ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat dan media.
Penjelasan Mengenai Keterlibatan Klien Dalam Proyek
Kaligis menegaskan bahwa keterlibatan PT. MMS, yang diwakili oleh kliennya, dalam perbaikan area MDS di Plaza Klaten sudah diketahui dan disepakati oleh pemerintah daerah. Peralihan nama Plaza Klaten menjadi Klaten Town Square juga mendapatkan perhatian dari Bupati Sri Mulyani yang meresmikan gedung tersebut setelah pembangunan selesai.
Dia menambahkan bahwa keberadaan Klaten Town Square tidak hanya meningkatkan citra daerah tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah secara signifikan. Masyarakat setempat merasa bangga karena fasilitas yang ada di sana sebanding dengan yang dimiliki mal di kota-kota besar lainnya.
Dalam menghadapi sejumlah pernyataan media yang berasal dari Kejaksaan Tinggi, Kaligis mengingatkan bahwa kliennya tidak memiliki hubungan kerja dengan seorang kepala dinas yang sudah meninggal dunia. Hal ini bertujuan untuk membersihkan reputasi klien dari tuduhan yang tidak berdasar.
Tanggapan Terhadap Fasilitas yang Diterima
Menurut Kaligis, tidak ada fasilitas khusus yang diberikan kepada kliennya oleh pihak kepala dinas tersebut. Fasilitas yang ada, seperti ruang kantor dan gudang, merupakan bagian dari kepentingan untuk perbaikan area gedung yang tengah dikelola, bukan dimanfaatkan sebagai pengelola plaza.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa kliennya tidak memiliki kendali langsung atas operasional buka dan tutup plaza. Semua kegiatan tersebut dilakukan oleh perwakilan pemerintah daerah setiap harinya, sehingga tidak ada pengaruh dari PT. MMS dalam pengelolaan rutin plaza.
Kemudian, mengenai nilai penawaran yang dibuat oleh PT. MMS untuk Matahari Department Store, Kaligis menekankan bahwa hal tersebut tidak ada hubungannya dengan Pemda Klaten. Seluruh biaya perbaikan gedung sepenuhnya berasal dari kliennya dan bukan ditanggung oleh pemerintah daerah.
Perihal Penyewaan dan Pengembalian Setoran
Kaligis juga mengakui bahwa kliennya sempat menerima titipan setoran uang sewa yang kemudian disetorkan kembali kepada Pemda Klaten. Kondisi ini menunjukkan bahwa tidak ada dana yang disalahgunakan atau digelapkan dalam proses sewa menyewa dengan pihak pemerintah.
Seluruh transaksi yang dilakukan telah dicatat dan dinyatakan lunas, lengkap dengan kwitansi yang disampaikan kepada pemerintah daerah setempat. Dengan demikian, semua tuduhan yang menyalahkan kliennya atas ketidakberesan keuangan dapat dianggap tidak berdasar.
Keseluruhan proses ini menggambarkan bagaimana klien Kaligis berupaya untuk berkontribusi secara positif terhadap perkembangan daerah. Dalam situasi yang rumit ini, penegasan terhadap fakta dan trasparansi menjadi sangat penting untuk memastikan akuntabilitas.