www.arahberita.id – Parkir menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan ruang publik, terutama di area pasar yang sering padat oleh kendaraan. Di Pasar Kranggot, Cilegon, Banten, baru-baru ini terungkap bahwa semua lahan parkir yang ada di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi, yang menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola parkir di daerah ini.
Pada tanggal 4 Juli 2025, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan survei menyeluruh terhadap berbagai lokasi yang dijadikan lahan parkir. Tujuannya tidak hanya untuk memetakan area tersebut tetapi juga untuk mengevaluasi legalitas pengelolaannya.
Survei ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Ketua Satuan Tugas Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Beliau menjelaskan pentingnya menggali potensi PAD dari sektor pajak parkir yang selama ini terabaikan.
Permasalahan Legalitas Dalam Pengelolaan Parkir di Cilegon
Setelah dilakukan survei, hasil yang didapat mengejutkan banyak pihak. Semua lahan parkir itu ternyata ilegal dan tidak memenuhi syarat hukum yang diperlukan. Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag, Fitriadi Achmad, mengungkapkan bahwa rekomendasi dari Dishub akan menentukan kelayakan setiap titik parkir yang ada.
Fitriadi mengungkapkan, “Dari 17 titik parkir yang ada, kita mungkin hanya menemukan 9 yang layak.” Hal ini menunjukkan betapa mendesaknya penertiban dalam pengelolaan parkir di area tersebut. Proses yang panjang ini diharapkan dapat memperbaiki struktur pengelolaan parkir di Cilegon.
Pentingnya legalitas dalam penarikan pajak parkir ini tak bisa dipandang sebelah mata. Pajak parkir yang dihasilkan dari pengelolaan yang sah sangat berperan dalam pemasukan kas daerah untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Proses Lelang untuk Pengelolaan Parkir yang Transparan
Pemerintah Kota Cilegon juga telah menegaskan rencana untuk melegalkan proses pengelolaan parkir dengan cara lelang. Langkah ini diambil untuk memastikan semua proses berjalan transparan dan akuntabel, sehingga ada kepastian hukum bagi pengelola parkir yang terlibat.
“Pak Wali ingin pengelolaan parkir ini dilelang, karena sesuai aturan, pajak parkir harus melalui proses lelang atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” jelas Fitriadi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan integritas dan transparansi dalam pengelolaan uang daerah.
Hal ini juga memberikan kesempatan bagi pengelola parkir yang bertanggung jawab untuk berpartisipasi dalam sistem yang lebih terorganisir. Ini akan menguntungkan semua pihak, termasuk masyarakat yang memerlukan tempat parkir yang aman dan legal.
Menegakkan Hukum Terhadap Aktivitas Parkir Ilegal
Aktivitas parkir yang saat ini berlangsung di Pasar Kranggot dikategorikan ilegal karena tidak adanya izin resmi. Konfirmasi dari Dishub menunjukkan bahwa tidak ada rekomendasi yang diberikan untuk pengelolaan parkir di sana. Ini menandakan bahwa semua uang yang dipungut sejauh ini tidak sah dan berpotensi merugikan kas daerah.
Fitriadi menegaskan pentingnya menegakkan hukum atas pengelolaan yang ilegal ini. “Kita sudah melakukan konfirmasi ke Dishub, dan semua aktifitas parkir di Pasar Kranggot tidak memiliki izin,” ujarnya dengan tegas.
Langkah ini tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang publik yang lebih baik. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika menemukan adanya parkir ilegal di area publik lainnya.
Rencana Ke depan untuk Pengelolaan Parkir yang Lebih Baik
Ke depan, parkir di Pasar Kranggot akan menggunakan skema pajak parkir yang resmi. Dishub akan memberikan rekomendasi teknis yang diperlukan sebelum Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerbitkan izin yang sah.
Irwan Masuri Hasanz dari Analis Teknis Kebijakan UPTD Parkir Dishub Cilegon menegaskan prosedur yang harus diikuti. “Pungutan parkir motor termasuk kategori pajak parkir, itu harus ada izin dari Wali Kota,” jelasnya.
Proses ini diharapkan akan menciptakan sistem yang lebih baik dan mendukung pendapatan daerah dalam jangka panjang. Hal ini mencerminkan harapan pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih baik dan bertanggung jawab atas sumber daya publik.


