• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result
Home Tangerang Raya

Laporan Pengaduan Bangunan Tanpa PBG di Kabupaten Tangerang Dibuka

by admin
26/05/2025
0 0
0

Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang telah membuka saluran pengaduan bagi masyarakat terkait bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang ada.

“Kami siap menerima setiap laporan,” ucap Kepala DTRB Kabupaten Tangerang, Hendri Hermawan, pada minggu (25/5/2025). Dengan terbukaanya saluran ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam melaporkan bangunan yang dianggap tidak sesuai aturan. Tanpa partisipasi masyarakat, pengawasan terhadap pembangunan yang tidak memenuhi syarat akan sulit dilakukan.

Pentingnya Pengawasan Terhadap Bangunan

Pengawasan terhadap bangunan yang dibangun tanpa izin sangat krusial untuk menjaga tata ruang serta keselamatan publik. Ketidakpatuhan terhadap regulasi dapat menyebabkan dampak negatif, baik dari segi sosial maupun lingkungan. Misalnya, pembangunan yang tidak sesuai dapat mengganggu aliran air, mengakibatkan banjir, atau bahkan mengancam keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Data menunjukkan bahwa banyak kasus bangunan ilegal yang berakhir di pengadilan dan menelan biaya besar untuk perbaikan atau pencabutan izin. DTRB berkomitmen untuk mengatasi hal ini dengan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya memiliki PBG sebelum memulai proyek pembangunan. Edukasi ini merupakan langkah awal untuk mencegah masalah di kemudian hari.

Strategi Dinas Dalam Menindaklanjuti Pengaduan

Pihak DTRB tidak hanya mengandalkan pengawasan yang dilakukan oleh petugas di lapangan. Dengan adanya saluran pengaduan, mereka bisa langsung menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. “Kami akan memeriksa setiap laporan dan melakukan verifikasi di lapangan,” tutup Hendri. Hal ini menunjukkan bahwa DTRB berusaha untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan bangunan.

Dengan memperkuat komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan aparat dapat lebih cepat merespon permasalahan yang ada. Penindakan terhadap bangunan ilegal menjadi lebih efektif dan efisien. Proses ini juga membantu dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah dalam menegakkan peraturan.

Previous Post

DPR RI Minta Dukungan China untuk Akhiri Perang di Gaza

Next Post

Pemerintah Berikan Subsidi Upah bagi Karyawan dan Guru Honorer

admin

admin

Categories

  • Banten (40)
  • Nasional (27)
  • Pendidikan (9)
  • Pilkada (5)
  • Tangerang Raya (53)

Sidebar

Recent.

Empat Tersangka Baru Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap Polda Banten

Empat Tersangka Baru Kasus Kejahatan Seksual Anak Ditangkap Polda Banten

04/06/2025
Akademisi Prof OC Kaligis Tanggapi Kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Akademisi Prof OC Kaligis Tanggapi Kinerja Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

04/06/2025
Alat Bukti Laporan Pelecehan Seksual Pelajar Difabel di Polres Tangerang Selatan

Alat Bukti Laporan Pelecehan Seksual Pelajar Difabel di Polres Tangerang Selatan

04/06/2025
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?