www.arahberita.id – Penertiban atribut organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Serang menjadi sorotan utama belakangan ini. Pihak kepolisian setempat mengeluarkan perintah tegas untuk membersihkan simbol-simbol organisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga akhir pekan lalu, sejumlah ormas di Kabupaten Serang mulai melaksanakan instruksi tersebut, mencopot bendera dan lambang mereka dari tempat umum, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap arahan tersebut.
Langkah Pemkot dalam Penertiban Atribut Ormas
Kepala Kepolisian Resor Serang mengingatkan bahwa seluruh atribut organisasi harus dicopot secara mandiri sebelum batas waktu yang telah ditentukan. Dalam hal ini, ormas dan LSM diwajibkan untuk memastikan bahwa tidak ada lagi simbol organisasi yang terlihat di publik.
Data terbaru menunjukkan bahwa berbagai kelompok telah mulai mengubah tampilan posko mereka menjadi lebih netral, tanpa lambang atau simbol apapun. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan suasana kondusif di masyarakat.
Pengawasan dan Tindakan Selanjutnya
Setelah penentuan batas waktu, pihak kepolisian akan berkolaborasi dengan TNI dan Satpol PP untuk melakukan patroli dan penegakan yang lebih ketat. Jika ditemukan bahwa masih ada atribut yang tersisa, tindakan paksa akan diambil. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh ormas mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Selain itu, pengaturan mengenai penggunaan seragam juga menjadi perhatian. Anggota ormas dan LSM diingatkan agar hanya mengenakan seragam resmi saat acara yang telah ditentukan, mencegah penyalahgunaan identitas organisasi dalam keseharian mereka. Langkah ini diharapkan dapat membantu menjaga citra positif ormas di mata masyarakat dan sekaligus menegakkan hukum.