www.arahberita.id – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang berfokus pada penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan. Kebijakan ini muncul sebagai respon terhadap pertumbuhan perdagangan daring yang pesat, terutama di era digital saat ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada 14 Juli 2025, setelah ditetapkan pada 11 Juni 2025. Melalui kebijakan ini, diharapkan administrasi perpajakan dapat lebih mudah dijalankan oleh para pelaku usaha, khususnya yang beroperasi di sistem elektronik.
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di Direktorat Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa peraturan ini lahir dari kebutuhan akan keadilan antara pelaku usaha digital dan konvensional. Dalam penjelasannya, dia juga menyebutkan bahwa beberapa negara telah menerapkan kebijakan serupa dengan sukses.
Perkembangan Perdagangan Daring dan Dampaknya
Perdagangan melalui platform marketplace di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pasca-pandemi COVID-19. Perubahan perilaku konsumen ke arah digital sangat mencolok, didorong oleh tingginya penggunaan internet dan smartphone di kalangan masyarakat.
Kondisi ini menciptakan ekosistem perdagangan yang berbasis digital, di mana banyak pelaku usaha beralih ke metode daring untuk menjangkau konsumen. Dalam konteks ini, PMK-37/2025 hadir untuk menciptakan kerangka kerja yang jelas dan mendukung kelancaran transaksi.
Penerapan PMK ini memiliki tujuan yang lebih besar, yaitu untuk memperlancar administrasi perpajakan bagi pelaku usaha. Tanpa adanya pengaturan yang jelas, potensi kebingungan di lapangan akan meningkat, sehingga perlu ada langkah konkret untuk mengaturnya.
Mekanisme Pemungutan Pajak oleh Marketplace
Di dalam PMK-37/2025, terdapat penjelasan mengenai mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Marketplace ditunjuk sebagai pihak yang dapat melakukan pemungutan atas transaksi yang dilakukan oleh merchant.
Merchant diwajibkan memberikan informasi yang akurat kepada marketplace, yang menjadi dasar bagi pemungutan pajak. Hal ini diharapkan akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Tarif pemungutan yang ditetapkan dalam peraturan ini adalah 0,5%, di mana pajak ini dapat bersifat final atau tidak final. Pengaturan ini jelas bertujuan untuk menyederhanakan proses pemungutan pajak yang seringkali dianggap kompleks oleh pelaku usaha yang baru merintis bisnis digital.
Perbandingan dengan Kebijakan Pajak di Negara Lain
Beberapa negara telah lebih dahulu menerapkan kebijakan serupa dengan PMK-37/2025. Misalnya, Meksiko dan India memiliki sistem yang mengatur pemungutan pajak di lingkungan digital dengan cara yang mirip.
Penerapan kebijakan di negara-negara tersebut menunjukkan bahwa regulasi yang jelas sangat penting untuk menciptakan persaingan yang sehat di sektor bisnis. Itu juga penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelaku usaha yang merasa dirugikan.
Dengan mengadopsi kebijakan yang sudah terbukti efektif di negara lain, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan sektor digitalnya. Hal ini diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Meningkatkan Keberlanjutan Ekonomi Digital di Indonesia
Dengan PMK-37/2025, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Kebijakan ini tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga pada pengembangan sistem perdagangan yang lebih adil dan transparan.
Rosmauli menekankan bahwa aturan ini bukanlah pajak baru, tetapi merupakan penyesuaian terhadap cara pemungutan pajak yang lebih sistematis. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih mudah, tanpa harus melalui proses yang rumit.
Dengan adanya peraturan yang mendukung, diharapkan pelaku UMKM akan lebih terpacu untuk berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi digital. Ini adalah langkah strategis dalam menghadapi era digitalisasi yang semakin berkembang.


