www.arahberita.id – Pernyataan pemerintah mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berpotensi membangkitkan berbagai tanggapan di masyarakat. Dengan jelas menyatakan bahwa delik aduan menjadi landasan dasar, pemerintah menegaskan bahwa kritik terhadapnya tidak akan berujung pada pidana.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa KUHP baru tersebut tidak dimaksudkan untuk menghalangi kebebasan berpendapat. Pembatasan yang diterapkan justru ditujukan untuk melindungi hak masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya.
Persepsi dan kekhawatiran yang muncul di kalangan masyarakat, terutama di media sosial, menjadi perhatian tersendiri. Banyak pemengaruh yang merasa ragu terhadap penerapan KUHP baru yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi.
Berbagai pasal dalam KUHP yang baru memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengkritik pemerintah tanpa takut akan kriminalisasi. Hal ini menunjukkan bahwa kekhawatiran akan pemidanaan akibat kritik tidaklah sepenuhnya beralasan.
Pengamatan dari para ahli hukum menunjukkan bahwa kritik yang dibangun di atas data dan fakta tetap dilindungi. Namun, jika kritik tersebut berubah menjadi penghinaan, maka konsekuensi hukum bisa saja berlaku.
Pentingnya Memahami Perbedaan antara Kritik dan Penghinaan
Pandangan Bawono Kumoro menjelaskan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara kritik dan penghinaan. Kritik bertujuan untuk membangun dan memperbaiki, sedangkan penghinaan lebih bersifat menyerang dan merendahkan korban.
Jika seorang individu merasa dihina dan objek yang dihina tidak melaporkan, maka tindakan tersebut tidak akan berakhir pada proses hukum. Ini menunjukkan bahwa KUHP baru sebenarnya berupaya membatasi kemungkinan kriminalisasi.
Pemerintah melalui pernyataan Menteri Hukum juga menyebutkan bahwa objek delik penghinaan diatur dengan ketat. Konsekuensinya, hanya lembaga tertentu yang berhak mengajukan laporan jika terjadi penghinaan yang dialamatkan kepada mereka.
Dalam hal ini, kritik tidak hanya diizinkan, tetapi juga dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Ini berbanding terbalik dengan pengertian umum yang merasa bahwa kritik bisa berujung pada penalti hukum.
Pengertian bahwa kritik adalah bagian dari kebebasan berpendapat harus terus disebarluaskan. Hal ini ditekankan oleh berbagai pemimpin terkait yang menegaskan bahwa rakyat memiliki hak dan kebebasan untuk mengemukakan pendapat.
Kebebasan Berekspresi sebagai Pilar Demokras
Kebebasan berekspresi merupakan landasan dalam sistem demokrasi yang sehat. Penegakan hukum harus mampu memberikan perlindungan bagi individu yang berani bersuara tanpa rasa takut akan represi.
Melalui penerapan KUHP baru, diharapkan masyarakat bisa lebih berani mengeluarkan pendapat. Kebebasan ini bukan hanya hak tetapi juga tanggung jawab yang harus dijalani oleh setiap warga negara.
Mengatur batasan-batasan terhadap penghinaan tidak serta merta menghilangkan hak untuk berpendapat. Satu-satunya hal yang diinginkan adalah agar pengungkapan kritik dilakukan dalam koridor yang memenuhi norma sosial.
Di sisi lain, keleluasaan dalam mengemukakan kritik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Ini menciptakan kondisi di mana warga negara mau terlibat dalam dialog konstruktif atas isu-isu publik.
Kelebihan lain dari KUHP baru adalah bahwa ini menciptakan kepastian hukum. Masyarakat akan lebih jelas memahami batasan antara kritik yang dapat dilakukan dan tindakan penghinaan yang bisa membawa konsekuensi hukum.
Implementasi dan Pengawasan dalam Penerapan KUHP
Penerapan KUHP baru tentunya memerlukan pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan. Peran serta masyarakat dalam memantau implementasi kebijakan adalah kunci untuk menjaga agar kebebasan berpendapat tetap terjaga.
Institut-institut atau lembaga independen bisa berfungsi sebagai pengawas agar pemidanaan tidak terjadi secara tidak adil. Ini mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
Keberadaan pengawasan juga akan memastikan bahwa para penegak hukum tidak bertindak secara sewenang-wenang. Sehingga, diaharapkan masyarakat tetap merasa aman dalam menyampaikan pendapat mereka.
Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk sosialisasi mengenai KUHP baru. Masyarakat perlu diberi pemahaman yang jelas mengenai hak dan tanggung jawab mereka untuk mengekspresikan pendapat.
Sebagai kesimpulannya, pengaturan yang baru diharapkan bisa melahirkan suasana kondusif bagi kebebasan berpendapat. Dengan demikian, masyarakat akan mampu berperan aktif dalam mengawasi dan mengkritisi pemerintah dengan cara yang konstruktif.


