www.arahberita.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Banten, baru-baru ini melakukan pengambilan sampel air limbah dan air tanah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPSA) Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemantauan rutin dengan tujuan untuk memastikan sistem pengolahan air limbah berjalan dengan baik dan tidak mencemari lingkungan sekitar.
Kepala DLH Lebak, Ivan Suyatuvika, menekankan pentingnya pemantauan ini agar lindi dari TPSA Dengung tidak mencemari sumber air tanah maupun tanah di sekitarnya. Rutin melakukan pemeriksaan dan analisis adalah langkah strategis untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa semua limbah yang dihasilkan telah dikelola dengan cara yang aman dan ramah lingkungan,” ucap Ivan pada kesempatan yang sama. Kegiatan yang dilakukan rencananya akan diikuti dengan pengujian hasil di laboratorium untuk mendapatkan informasi akurat mengenai kualitas air di daerah tersebut.
Pentingnya Pemantauan Kualitas Air di Lingkungan Sekitar
Pemantauan kualitas air di sekitar TPSA merupakan langkah mitigasi penting untuk menghindari dampak negatif terhadap masyarakat. Pemeriksaan ini tidak hanya mengevaluasi lindi, tetapi juga memperhatikan kesehatan air tanah yang digunakan oleh masyarakat sehari-hari.
Ivan menjelaskan bahwa sampel air limbah maupun air tanah yang diambil akan dianalisis di laboratorium milik DLH Lebak. Data yang diperoleh nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk perbaikan sistem pengolahan limbah yang ada.
Analisis air ini sangat penting mengingat limbah padat yang dihasilkan bisa mencapai 250 ton per hari. Kehadiran limbah yang besar tentunya memerlukan perhatian serius agar tidak menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
Proses Analisis dan Parameter yang Diuji
Ahli Pertama Pengendalian Dampak Lingkungan pada Bidang PPKLHPI DLH Lebak, Deni Adnan, mengungkapkan bahwa beberapa parameter diuji dalam sampel air tersebut. Parameter yang diuji meliputi pH, BOD/COD, TSS, dan total nitrogen, yang semua ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Deni juga menyebutkan bahwa analisis dilakukan terhadap sumur pantau air tanah yang berada di sekitar TPSA. Ini untuk mengetahui apakah ada pencemaran lindi yang mempengaruhi kualitas air milik warga sekitar.
Panjang lebar, ia menambahkan bahwa selain dari parameter di atas, kekeruhan, besi terlarut dalam air, nitrat, dan nitrit juga menjadi indikator penting dalam analisis kualitas air. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat dapat memiliki akses terhadap air bersih yang aman.
Upaya Pemerintah Mengelola Sampah Secara Terpadu
Pemerintah Kabupaten Lebak juga memiliki rencana besar terkait pengelolaan sampah di area Dengung. Melalui Kementerian Dalam Negeri, mereka menggagas pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) menggunakan metode LSDP yang akan diimplementasikan di TPSA Dengung.
Dengan rencana ini, TPST diharapkan dapat mengolah sekitar 100 ton sampah per hari dan mengubahnya menjadi berbagai produk bermanfaat. Di antaranya adalah bahan bakar alternatif, pupuk organik, serta kebutuhan budidaya maggot yang bisa menjadi sumber pendapatan tambahan bagi masyarakat.
Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk mengurangi beban limbah, tetapi juga untuk mendorong kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan. Diharapkan, melalui langkah-langkah tersebut, akan ada dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.


