Kenaikan harga gas LPG 3 Kg dan kelangkaannya di Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius, sebab ini berkaitan dengan praktik pengoplosan gas subsidi ke tabung non-subsidi.
Keberadaan gas subsidi yang disuntikkan ke tabung lain ini menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan dalam memperoleh gas yang seharusnya mereka akses dengan mudah. Hal ini menunjukkan bahwa masalah kelangkaan tidak selalu disebabkan oleh faktor eksternal, namun juga oleh tindakan penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.
Penyebab Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Kelangkaan gas LPG 3 Kg bukanlah hal yang baru, namun belakangan ini semakin sering terjadi di berbagai daerah, termasuk wilayah Tangerang. Setelah penyelidikan, terungkap bahwa modus pengoplosan gas menjadi salah satu faktor utama penyebabnya. Pelaku mengisi tabung gas subsidi dengan isi dari tabung non-subsidi, yang mengakibatkan pasokan gas subsidi berkurang dan harganya menjadi tinggi.
Data menunjukkan bahwa pelaku melakukan tindakan ilegal ini dengan memindahkan isi gas dari 4 tabung LPG 3 Kg subsidi ke dalam satu tabung gas LPG 12 Kg non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara. Menurut laporan, kerugian terakumulasi mencapai lebih dari Rp612 juta dalam waktu tiga bulan.
Strategi Penanganan dan Tindakan Hukum
Pemerintah, melalui aparat kepolisian, terlihat lebih serius dalam menanggapi masalah ini. Dalam bentuk tindakan tegas, Polda Banten menangkap pelaku yang terlibat dalam pengoplosan. Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan situasi yang lebih aman serta memastikan agar bahan pokok dapat sampai kepada masyarakat dengan harga yang wajar.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka menunjukkan bahwa tindakan tersebut sudah terencana dengan baik. Dengan menggunakan selang dan regulator yang dimodifikasi, mereka berhasil mengeksekusi pemindahan gas tersebut. Pelaku yang ditangkap, MS dan EN, telah dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan bahan baku. Ancaman hukuman penjara yang mereka hadapi cukup berat, mencapai enam tahun, atau denda hingga Rp60 miliar.
Penanganan yang tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mencegah kelangkaan gas LPG 3 Kg terjadi di kemudian hari. Masyarakat perlu menyadari bahwa kelangkaan yang mereka alami bisa jadi disebabkan oleh pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di tingkat distribusi.