Pembongkaran pedagang kaki lima (PKL) di luar pasar Sentiong yang sempat dijadwalkan hari ini, Selasa (3/6), mengalami penundaan. Hal ini diungkapkan oleh Camat Balaraja, Wili Pitria, yang menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil agar prosesnya dapat dilakukan melalui musyawarah terlebih dahulu.
“Karena ada arahan dari pimpinan supaya dimusyawarahkan supaya prosesnya berjalan lancar,” ungkap Wili di Balaraja, Selasa (3/6/2025). Pendekatan musyawarah ini dilakukan sebagai bentuk upaya untuk menciptakan kondisi kondusif, baik bagi pedagang resmi maupun PKL.
Pentingnya Musyawarah dalam Penyelesaian Masalah PKL
Musyawarah menjadi langkah strategis dalam penyelesaian perselisihan antara pedagang resmi dan PKL. Sebelumnya, aksi demo para pedagang pasar Sentiong di Kecamatan Balaraja dipicu oleh surat peringatan ketiga yang dikeluarkan oleh camat setempat terkait pembongkaran PKL di bahu jalan. Pihak Kecamatan Balaraja dihadapkan pada tantangan untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak.
Data menunjukkan bahwa ketegangan antara pedagang resmi dan PKL merupakan fenomena umum di banyak daerah, di mana pengaturan ruang publik dan ekonomi informal sering kali berbenturan. Dalam hal ini, Wili menekankan pentingnya dialog dan kesepakatan untuk mencapai solusi yang bukan hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga menjamin kelangsungan pekerjaan para pedagang.
Strategi Relokasi yang Berkualitas untuk PKL
Setelah musyawarah yang dilakukan, Wili menjelaskan bahwa rencana relokasi PKL ke dalam pasar Sentiong akan dilaksanakan. “Saya berharap proses relokasi itu berjalan lancar,” ujar Wili. Dalam konteks ini, relokasi bukan sekadar proses fisik, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan dan kenyamanan baik bagi pedagang mau pun pembeli.
Penataan area pasar harus dilakukan dengan baik agar tidak hanya menciptakan lingkungan yang lebih teratur, tetapi juga memperkuat ekonomi lokal. Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, mengonfirmasi bahwa relokasi PKL yang berjualan di bahu jalan bertujuan untuk menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat. “Penataan bukan berarti menghilangkan, tapi menempatkan pada tempat yang lebih layak,” tambah Maesyal.
Dengan langkah ini, diharapkan hubungan harmonis antara pedagang resmi dan PKL dapat terjalin, serta mengurangi ketegangan yang selama ini terjadi. Pendekatan ini juga dianggap sebagai langkah awal untuk memperbaiki tata kelola pasar di daerah tersebut, menciptakan suasana berniaga yang lebih baik, serta meningkatkan daya tarik pasar bagi pengunjung.
Melalui kolaborasi yang erat antara pihak pemerintah daerah dan pedagang, diharapkan bahwa relokasi ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek tetapi juga berbagai manfaat jangka panjang untuk masyarakat, baik dalam hal keamanan, kenyamanan, maupun kesejahteraan ekonomi.