Kasus pencabulan yang melibatkan seorang pria berinisial FK (36) warga dari Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang di Banten, baru-baru ini mengegerkan masyarakat setempat. Pria ini diduga mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun dengan menggunakan modus menawarkan jajanan gratis sebagai iming-iming.
Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, khususnya Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, pelaku melancarkan aksinya dengan strategi yang sangat manipulatif, yaitu memberikan jajanan secara cuma-cuma kepada korban. Hal ini menciptakan rasa aman bagi korban, sehingga ia tidak menyadari bahaya yang mengintainya.
Modus Operandi Pelaku Pencabulan
Pola perilaku FK sangat memprihatinkan dan menunjukkan adanya kekhawatiran terhadap keamanan anak-anak di lingkungan sekitar. Setelah memberikan jajanan, pelaku membawa korban ke sebuah saung dengan niat melakukan pencabulan. Tindakan ini bukan hanya merusak masa depan si bocah, tetapi juga menciptakan trauma yang mendalam bagi anak yang seharusnya menikmati masa kanak-kanaknya.
Dari keterangan pihak penyidik, peristiwa ini terungkap ketika korban secara kebetulan bertemu pelaku di sebuah warung makan. Ketika pelaku kembali menawarkan susu kotak kemasan, korban menolak. Penolakan ini mencerminkan adanya trauma yang dialami korban akibat pengalaman pahit sebelumnya saat dicabuli pada tanggal 8 Oktober 2024. Situasi ini menunjukkan betapa kuatnya dampak psikologis yang dihadapi oleh anak-anak setelah mengalami tindakan kekerasan seksual.
Penyelesaian Kasus dan Tindakan Hukum
Setelah pengalaman traumatic itu, korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis dan segera menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ini menggambarkan pentingnya komunikasi antara anak dan orang tua dalam menangani masalah-masalah sensitif seperti ini. Mendapatkan informasi tersebut, ibu korban berkolaborasi dengan warga setempat untuk mengamankan pelaku di rumah RT. Pada tanggal 3 Juni 2025, FK berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah laporan diterima.
Penting untuk dicatat bahwa saat ini tersangka telah ditahan dan kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses lebih lanjut. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak berwajib berkomitmen untuk memberikan penanganan serius terhadap kasus-kasus pencabulan, demi keadilan bagi korban dan pencegahan tindakan serupa di masa depan.