Direktur Operasional Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) memberikan tanggapan terkait keluhan pedagang kaki lima (PKL) yang menolak direlokasi ke dalam area Pasar Sentiong. Masalah ini telah menjadi perhatian masyarakat dan pihak terkait, terutama dalam upaya penataan kawasan pedagang yang lebih teratur.
Keluhan dari PKL menyebutkan bahwa lokasi yang disediakan dianggap tidak layak karena kondisi becek dan belum siap digunakan. Namun, Direktur Operasional menyatakan bahwa penilaian mengenai kelayakan lokasi bersifat relatif dan banyak faktor yang memengaruhi keputusan tersebut.
Perspektif Kelayakan Lokasi Relokasi Pedagang
Pernyataan Direktur Operasional mengenai kelayakan lokasi menunjukkan pentingnya perspektif yang lebih luas dalam penataan ruang bagi PKL. Ia menegaskan bahwa tempat yang disiapkan oleh Perumda sudah memadai untuk menampung seluruh PKL yang berada di luar area Pasar Sentiong. Berdasarkan data yang dimiliki, total terdapat 175 ruang dagang yang disediakan.
Dengan jumlah pedagang yang tercatat sekitar 116, terlihat jelas bahwa kapasitas yang ada cukup untuk menampung semua pedagang dengan baik. Hal ini menyiratkan bahwa perencanaan yang matang telah dilakukan untuk mendukung keberadaan PKL, dan mendorong penataan yang lebih baik di kawasan tersebut.
Solusi Penataan dan Fasilitas untuk Pedagang
Pemerintah Kabupaten juga telah mengambil langkah nyata dalam menata kawasan PKL dengan memberikan ruang dagang di Pasar Sentiong. Fasilitas untuk pedagang, terutama untuk mereka yang menjual barang basah, telah dipersiapkan dengan baik. Penempatan lokasi los yang strategis, dekat dengan loading dock, adalah salah satu bentuk penyelesaian yang dapat diapresiasi.
Dengan memfasilitasi kebutuhan dasar bagi PKL, diharapkan dapat menciptakan suasana pasar yang lebih nyaman dan tertib. Penataan seperti ini tidak hanya bermanfaat bagi pedagang, tetapi juga bagi pengunjung yang berbelanja, sehingga dapat meningkatkan potensi ekonomi di kawasan tersebut.