No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Temuan APAR di Kantor Pemerintahan Lebak Hanya Jadi Aksesoris Dalam Penanggulangan Kebakaran

Temuan APAR di Kantor Pemerintahan Lebak Hanya Jadi Aksesoris Dalam Penanggulangan Kebakaran

BacaJuga

Ombudsman Ungkap Kurangnya Sosialisasi SPMB di Banten

Ombudsman Ungkap Kurangnya Sosialisasi SPMB di Banten

Siswa MI di Daerah Terpencil Lebak Harus Belajar di Gubuk

Siswa MI di Daerah Terpencil Lebak Harus Belajar di Gubuk

www.arahberita.id – Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan di tempat kerja, kenyataan menunjukkan bahwa banyak alat pemadam api ringan (APAR) di berbagai kantor pemerintahan menjadi tidak berguna. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perawatan serta pemeliharaan yang rutin, menjadikan APAR hanya sekadar pajangan. Keberadaan alat ini seharusnya menjadi jaminan keselamatan, namun banyak yang tidak berfungsi saat dibutuhkan.

Tindakan preventif dalam hal keselamatan kebakaran semakin mendesak, terutama ketika diketahui bahwa banyak APAR sudah kedaluwarsa. Tanpa perhatian yang memadai, alat-alat ini justru dapat membahayakan pengguna ketika sewaktu-waktu terjadi kebakaran. Menyikapi kondisi ini, pihak berwenang mulai melakukan inspeksi di berbagai gedung pemerintahan untuk memastikan kelayakan fungsi APAR dan memberikan rekomendasi perbaikan yang perlu dilakukan.

Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Satpol PP dan Damkar Lebak, Iwan Dermawan, menyoroti bahwa laporan mengenai kondisi APAR yang tidak terawat sudah disampaikan kepada pimpinan terkait. Ia juga mengingatkan bahwa APAR berfungsi sebagai langkah awal untuk meminimalisir risiko kebakaran, sehingga harus dipastikan dalam keadaan baik.

Urgensi Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan di Kantor Pemerintahan

Pemeliharaan rutin terhadap APAR adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap instansi pemerintahan. Iwan menegaskan bahwa banyak gedung yang tidak memperhatikan jadwal pengisian ulang APAR, sehingga alat tersebut tidak dapat berfungsi secara optimal. Penemuan ini menimbulkan keprihatinan, terutama ketika alat pemadam diperlukan dalam situasi darurat.

Kewajiban untuk menjaga dan merawat APAR diatur oleh peraturan yang spesifik, termasuk frekuensi pengisian yang harus dilakukan. Setiap jenis alat memiliki ketentuan waktu tertentu untuk pengisian ulang, seperti yang diatur dalam peraturan menteri terkait. Tanpa pemeliharaan yang memadai, kita berisiko menghadapi situasi berbahaya yang bisa saja terjadi kapan saja.

Pengabaian terhadap pemeliharaan yang tepat tidak hanya mengancam keselamatan pengguna, tetapi juga menciptakan dampak lebih luas. Dalam banyak kasus, kebakaran yang terjadi di gedung pemerintahan dapat menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, langkah preventif berupa pemeliharaan APAR harus menjadi prioritas setiap instansi.

Peran Penting Alat Pemadam Api dalam Keselamatan Kerja

Pentingnya alat pemadam api dalam mencegah kebakaran harus disadari oleh semua pihak. Pemangku kepentingan di setiap gedung pemerintahan perlu berupaya menciptakan lingkungan yang aman bagi para pegawai. Keberadaan APAR yang selalu siap digunakan menjadi bagian krusial dalam pengelolaan risiko kebakaran.

Untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan kebakaran, diperlukan pendidikan dan pelatihan berkala bagi pegawai. Melalui pelatihan ini, mereka akan lebih siap menghadapi situasi darurat dan tahu cara menggunakan APAR dengan benar. Ini juga akan membangun budaya keselamatan yang lebih baik di lingkungan kerja.

Mengetahui langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi kebakaran sangat penting. Implementasi pelatihan mengenai penggunaan alat pemadam api dapat menyelamatkan nyawa serta aset yang ada. Kesadaran akan pentingnya APAR di antara pegawai perlu terus ditingkatkan agar keselamatan tidak diabaikan.

Regulasi Mengenai Pemeliharaan dan Pengisian APAR yang Perlu Diketahui

Regulasi mengenai pemeliharaan dan pengisian APAR diatur dalam peraturan khusus yang ditujukan untuk menjamin keselamatan kerja. Kewajiban untuk melakukan inspeksi dan pengisian ulang APAR termuat dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Setiap instansi berkewajiban melakukan pengisian sesuai jenis alat yang dimiliki.

Pasal tersebut mengatur bahwa alat pemadam api ringan harus diperiksa secara berkala. Dengan melakukan pemeriksaan, setiap instansi dapat memastikan alat tersebut berfungsi dengan baik. Ini merupakan langkah preventif yang harus diambil untuk memastikan keselamatan setiap pegawai di tempat kerja.

Selain pengisian ulang, sanksi juga dikenakan bagi institusi yang mengabaikan kewajiban pemeliharaan. Pelanggaran terhadap peraturan dapat berujung pada sanksi berupa hukuman kurungan, memberikan sinyal tegas kepada semua pihak tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi keselamatan kerja. Kedisiplinan ini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman.

Previous Post

Usulan Anggota DPRD untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pengurus RT dan RW

Next Post

Pembongkaran Bangli di Sepanjang Jalan Pembangunan Baturaja Kota Tangerang Akan Dilakukan

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?