No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Tanpa UU AI, Indonesia Berisiko Menjadi Tempat Aman Untuk Kejahatan AI Internasional

Tanpa UU AI, Indonesia Berisiko Menjadi Tempat Aman Untuk Kejahatan AI Internasional

BacaJuga

Imigrasi Terima Permohonan GCI Jelang Peluncuran Resmi Awal 2026

Imigrasi Terima Permohonan GCI Jelang Peluncuran Resmi Awal 2026

Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Pihak Berwenang

Mentan Laporkan 212 Produsen Beras Nakal ke Pihak Berwenang

www.arahberita.id – Dwi Nugroho Marsudianto, seorang mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, menekankan bahwa perkembangan pesat kecerdasan buatan, atau Artificial Intelligence (AI), dalam dua dekade terakhir telah menantang batas-batas hukum pidana konvensional. Perubahan ini membuat hukum perlu beradaptasi dengan kenyataan bahwa AI kini bukan sekadar alat, melainkan entitas otonom yang dapat belajar dan mengambil keputusan secara mandiri.

Dalam konteks hukum yang ada, kekosongan serius muncul ketika sistem hukum Indonesia masih memandang AI sebagai objek, bukan sebagai entitas yang bisa bertindak dan menyebabkan akibat hukum. Dalam pandangannya, sudah saatnya hukum menjawab tantangan ini dengan serius agar kebijakan dapat berfungsi secara efektif dalam menghadapi kompleksitas yang dihadirkan oleh AI.

“Sistem machine learning dan deep learning yang digunakan oleh AI bersifat adaptif, memungkinkan mesin untuk mengubah perilakunya sesuai dengan data dan lingkungannya. Ini menimbulkan masalah ketika hukum harus berhadapan dengan entitas yang dapat bertindak seperti pelaku, namun tidak memiliki niat atau kapasitas untuk menghukum,” ungkap Dwi saat ditemui di Jakarta.

Wawancara tersebut dilakukan setelah Dwi menyelesaikan sidang proposal disertasi yang bertajuk “Konstruksi Hukum Terhadap Tanggung Jawab dan Yurisdiksi Internasional Dalam Tindak Pidana Berbasis Artificial Intelligence yang Berkeadilan.” Dwi merasa penting untuk mendorong perubahan dalam sistem hukum agar tidak tertinggal oleh kemajuan teknologi.

Pola kerja AI saat ini terus mengalami evolusi, ditandai dengan kemampuannya untuk belajar dari data dan beradaptasi dalam pengambilan keputusan. Namun, fenomena black-box decision making membuat pemahaman kita tentang hubungan antara input dan output oleh AI menjadi semakin kabur, yang berimplikasi pada kesulitan dalam pembuktian di pengadilan. Hal ini bersinggungan langsung dengan prinsip-prinsip dasar hukum pidana seperti mens rea dan prinsip kesalahan.

Menghadapi Tantangan Hukum Baru di Era Kecerdasan Buatan

Serangkaian insiden yang melibatkan AI telah menunjukkan betapa mendesaknya kebutuhan untuk merumuskan kerangka hukum yang tepat bagi perkembangan teknologi ini. Misalnya, tragedi Kenji Urada di Jepang pada 1981, di mana seorang pekerja tewas akibat insiden robot industri, menjadi salah satu contoh awal ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh teknologi otomasi. Kasus ini menunjukkan bahwa kerugian nyata dapat terjadi tanpa adanya subjek hukum yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Dalam rentang waktu 1992 hingga 2017, laporan dari Amerika Serikat mencatat lebih dari 41 kematian pekerja akibat kecelakaan yang melibatkan robot manufaktur. Situasi ini menjadi semakin rumit ketika berbagai sektor, seperti kesehatan, mulai mengandalkan sistem berbasis AI, seperti yang terjadi pada kasus meninggalnya Stephen Pettitt di Inggris akibat sistem bedah dengan bantuan robot.

Pencurian identitas digital dan manipulasi informasi, seperti yang diperlihatkan dalam kasus deepfake yang meresahkan di Asia Tenggara, menunjukkan bahwa AI dapat merusak struktur demokrasi dan ruang publik. Misalnya, di Malaysia, video politik pada 2025 direkayasa menggunakan teknologi ini, memunculkan pertanyaan besar tentang dampaknya terhadap pemilihan umum dan legitimasi politik.

Tragedi yang terjadi pada 2025 di Albania, di mana sebuah AI bernama Diella diangkat sebagai menteri dan melaksanakan fungsi administratif negara, memberikan gambaran betapa jauh teknologi ini telah melangkah. Dalam konteks ini, pertanyaan mengenai tanggung jawab hukum akan menjadi lebih mendesak, terutama ketika AI mulai mengambil alih pengambilan keputusan dalam pemerintah.

Urgensi Reformasi Hukum di Indonesia Terkait Kecerdasan Buatan

Akurasi hukum di Indonesia saat ini terhadap AI menunjukkan adanya kekosongan yang perlu segera diatasi. RUU yang ada seperti UU Hak Cipta dan UU ITE belum mencakup AI sebagai subjek hukum yang mandiri. Status hukum dari AI yang masih dipandang sebagai program komputer berbasis perangkat lunak membuat tanggung jawab hukum menjadi takk tersentuh ketika AI bertindak secara otonom.

Konflik yang muncul antara apa yang seharusnya ada dalam hukum dan kenyataan bahwa AI bisa muncul sebagai pelaku dalam hukum mendesak kita untuk mencari jalan keluar. Menurut Dwi, pendekatan konvensional yang menganggap AI hanya sebagai alat tidak lagi relevan ketika teknologi ini berfungsi secara independen dan memberi dampak sebenarnya. Akibatnya, kita menghadapi tantangan besar dalam menghadirkan keadilan bagi korban yang dirugikan oleh tindakan AI.

Lebih jauh lagi, tantangan hukum ini tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga menghadapi isu internasional, di mana server dari AI bisa berada di negara yang berbeda dari pengembang atau pengguna. Prinsip yurisdiksi klasik yang didasarkan pada teritorialitas menjadi kurang efektif, tanpa adanya konvensi internasional yang mengatur kejahatan yang melibatkan AI.

Akibatnya, Indonesia berpotensi menjadi sarang bagi kejahatan AI lintas negara yang merugikan masyarakat. Tanpa undang-undang yang jelas mengenai AI, kerja sama internasional dalam hal ekstradisi dan bantuan hukum dapat terhambat, menciptakan kekacauan yang lebih dalam sistem hukum.

Pentingnya Konstruksi Hukum yang Mengakui AI sebagai Subjek Hukum

Dwi mengusulkan adanya pembentukan kerangka hukum baru yang mengakui AI sebagai subjek hukum parsial. Dalam model tersebut, AI harus diakui memiliki kapasitas tertentu untuk bertindak walaupun tidak dipertanggungjawabkan secara sepenuhnya layaknya manusia. Pendekatan ini penting agar korban tetap terlindungi dan keadilan tidak terabaikan, terutama ketika tindakan yang diambil oleh AI menimbulkan kerugian nyata.

Tanggung jawab utama dalam konteks hukum tetap berada pada pengguna atau pengendali AI, dengan mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai kepada pengembang atau operator jika terdapat kealpaannya. Dwi menekankan bahwa pembentukan undang-undang yang jelas dan komprehensif terkait dengan AI sangat mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di era digital ini.

Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, diperlukan regulasi yang tidak hanya menetapkan definisi dan status hukum AI, tetapi juga mengatur transparansi, audit algoritma, serta kolaborasi internasional. Dengan langkah-langkah tersebut, Indonesia bisa menempatkan diri pada posisi yang lebih baik di panggung hukum global dan melindungi para korban dari dampak negatif revolusi kecerdasan buatan.

Dwi meyakini bahwa perkembangan hukum pidana di Indonesia tidak boleh tertinggal dari teknologi yang terus berkembang. Jika AI mampu mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kerugian, maka hukum harus hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan dengan bijak, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip keadilan yang harus ditegakkan dalam masyarakat.

Previous Post

Hakim Menolak Eksepsi Lima Terdakwa Kasus Pengeroyokan di Desa Kohod

Next Post

Penghentian Sementara Pengiriman Sampah dari Kota Tangsel oleh DLH Serang

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?