Pembentukan koperasi di desa-desa dan kelurahan telah menjadi perhatian serius oleh pemerintah daerah. Dengan dukungan anggaran yang dialokasikan dari belanja tak terduga, hasil yang diharapkan adalah penguatan ekonomi lokal dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seiring dengan arahan dari pemerintah pusat melalui instruksi presiden, daerah memandang inisiatif ini sebagai langkah mendesak yang perlu segera dilaksanakan. Dengan demikian, kerjasama antara berbagai dinas dan instansi menjadi kunci dalam pelaksanaan yang efektif dan efisien.
Dukungan Anggaran untuk Koperasi Desa
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memahami kebutuhan anggaran dalam pembentukan koperasi ini. Keterlibatan Dinas Koperasi dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sangat penting agar proses Musyawarah Desa Khusus dapat berjalan lancar. Anggaran yang dialokasikan dari belanja tidak terduga menjadi vital dalam memastikan semua kebutuhan dapat terpenuhi tanpa adanya hambatan.
Menurut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, alokasi anggaran ini memang tidak direncanakan dalam APBD sebelumnya. Namun, setelah adanya instruksi pemerintah yang mendesak, langkah cepat sangat diperlukan. Saat ini, pihak berwenang sedang menunggu rincian usulan anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dari tiap dinas terkait.
Strategi Pelaksanaan Pembentukan Koperasi
Koperasi Merah Putih yang dibentuk di 340 desa dan 5 kelurahan diharapkan menjadi contoh konstruktif bagi pembangunan ekonomi lokal. Dinas-dinas terkait sedang mempercepat proses administrasi, termasuk pembuatan akta notaris yang penting dalam legalisasi koperasi. Dinas Koperasi dan UKM, sesuai dengan kebijakan, telah menyusun anggaran untuk biaya notaris yang diperkirakan sebesar Rp2,5 juta.
Harapan ke depan adalah segala proses administrasi, termasuk penerbitan akta notaris untuk 345 koperasi, dapat selesai tepat waktu. Proses ini diharapkan dapat rampung sebelum peluncuran resmi di tingkat nasional yang dijadwalkan pada 12 Juli 2025, memberikan peluang baru bagi masyarakat untuk berkontribusi dan memperoleh manfaat dari koperasi.