No Result
View All Result
  • Login
Arah Berita
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Arah Berita
No Result
View All Result

Bendahara Desa Sinar Mukti Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan JUT

Bendahara Desa Sinar Mukti Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan JUT

BacaJuga

Evakuasi Jasad Remaja Tenggelam di Kali Terate Cilegon oleh Tim SAR

Evakuasi Jasad Remaja Tenggelam di Kali Terate Cilegon oleh Tim SAR

Bahas Pokir bersama TAPD, Banggar Pastikan Usulan Sesuai Rencana Strategis

Bahas Pokir bersama TAPD, Banggar Pastikan Usulan Sesuai Rencana Strategis

www.arahberita.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Banten, baru-baru ini menetapkan Bendahara Desa Sinar Mukti, Asep Mulyana, sebagai tersangka dalam suatu kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT). Proyek ini mendapatkan dana dari Kementerian Pertanian pada tahun anggaran 2022, dan dugaan penyelewengan ini mengangkat banyak pertanyaan seputar pengelolaan dana desa.

Penahanan Asep Mulyana dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, sebagai langkah awal dalam proses hukum yang lebih mendalam. Penahanan tersebut dikonfirmasi oleh Plh. Kasi Intel Kejari Serang, Guntoro Janjang Saptodie, yang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dalam menghadapi kasus ini.

Guntoro menjelaskan modus operandi tersangka yang terlibat, di mana dua kegiatan dengan anggaran yang sama diajukan secara bersamaan. Meskipun terjadi pencairan dari dua sumber dana yang berbeda, hanya satu proyek yang sebenarnya dilaksanakan, menunjukkan adanya indikasi kuat untuk penyelewengan dana.

Modus Operandi Penyelewengan Dana yang Terungkap dalam Kasus Ini

Modus yang digunakan Asep Mulyana sangat mengkhawatirkan bagi transparansi pengelolaan anggaran desa. Dia mengajukan dua anggaran untuk pembangunan jalan sekaligus, satu dari dana desa dan satu lagi dari Kementerian Pertanian, meskipun faktanya hanya satu proyek yang dikerjakan. Hal ini menunjukkan adanya niatan jahat untuk menggandakan anggaran di dua sumber yang berbeda.

Dari investigasi awal, dicapai kesimpulan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai hingga Rp100 juta. Situasi ini tentunya menjadi sorotan masyarakat yang berharap akan adanya keadilan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pembangunan jalan usaha tani, yang seharusnya memiliki dampak positif bagi perekonomian desa, kini justru menjadi bumerang.

Guntoro menambahkan bahwa jalan JUT yang dipermasalahkan memang ada, tetapi dibangun dengan dana desa, bukan dari Kementerian Pertanian. Hal ini menimbulkan spekulasi mengenai bagaimana dana tersebut dikelola, yang semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Implikasi Hukum dari Kasus Korupsi Ini untuk Pelaku dan Masyarakat

Dalam konteks hukum, Asep Mulyana terancam dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal ini, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, berkaitan erat dengan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, yang dapat berujung pada sanksi berat bagi pelaku.

Kasus ini bukan hanya menyangkut individu, tetapi memberikan dampak luas bagi masyarakat desa yang seharusnya merasa diuntungkan dari program-program pembangunan tersebut. Kehilangan dana publik untuk kepentingan pribadi akan sangat merugikan perekonomian desa dan akan menciptakan ketidakpuasan yang lebih besar di antara warga.

Berdasarkan informasi yang beredar, ada kemungkinan bahwa kasus ini memiliki kemiripan dengan kasus lain yang sebelumnya terjadi di Desa Sukamenak, yang juga ditangani oleh Kejari Serang. Hanya dalam beberapa waktu, dua kasus dengan modus yang serupa semakin memperlihatkan adanya pola yang mengkhawatirkan dalam pengelolaan dana desa.

Hubungan Antara Tersangka Dapat Memperburuk Situasi

Guntoro mengungkapkan bahwa sekarang pihaknya tengah mendalami keterkaitan antara Asep Mulyana dan tersangka lain dari kasus sebelumnya. Keduanya diketahui saling mengenal dan terlibat komunikasi dalam proses pengajuan proposal, yang menambah tingkat kompleksitas dalam penanganan kasus ini.

Adanya kemungkinan kolusi atau kerjasama dalam penyalahgunaan dana publik ini tentu menjadi perhatian lebih bagi kejaksaan. Mereka harus melakukan investigasi yang lebih mendalam untuk memastikan apakah ada jaringan atau praktik serupa yang terjadi di desa-desa lain. Hal ini penting untuk menjaga integritas dalam pengelolaan uang negara.

Dalam situasi ini, masyarakat juga diharapkan aktif berperan dengan melaporkan segala bentuk dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan mereka. Kesadaran akan pentingnya transparansi dalam administrasi publik menjadi kunci untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Previous Post

Susunan Staf Pelatih Persita Tangerang Musim 2025/2026, Berikut Daftarnya

Next Post

DPRD Banten Apresiasi Perumdam TKR atas Kepatuhan dalam Membayar Pajak Air

Rekomendasi

No Content Available

Sidebar

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Banten
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Tangerang Raya
Arah Berita

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Informasi Situs

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Home
  • Banten
  • Nasional
  • Tangerang Raya
  • Pilkada
  • Pendidikan

© 2025 ArahBerita - Media Berita Terkini dan Terpercaya Indonesia. Seluruh hak cipta dilindungi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?