www.arahberita.id – Pada hari Rabu, Komisi III DPRD Provinsi Banten mengadakan kunjungan kerja ke Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (Perumdam TKR) di Kabupaten Tangerang. Kunjungan ini bertujuan untuk berdialog dan berdiskusi mengenai pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang menjadi kewajiban bagi perusahaan dan otoritas terkait.
PAP memiliki peran penting karena harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pajak ini ditentukan berdasarkan Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur setempat, menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sektor pengelolaan air.
Dalam kegiatan ini, Perumdam TKR menunjukkan komitmennya dalam memenuhi kewajiban perpajakan kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Ini merupakan langkah nyata dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah yang lebih baik.
Kunjungan Kerja yang Dikepalai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten
Kunjungan tersebut dipimpin oleh Iwan Rahayu selaku Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, yang disambut oleh Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar, dan jajaran manajemen. Pertemuan ini berlangsung di Aula Tirta, menandakan keseriusan kedua belah pihak dalam merancang solusi atas tantangan yang ada.
Sofyan Sapar, dalam pertemuan itu, juga menjelaskan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) termasuk sektor air minum, yang terikat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017. Regulasi ini diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam peraturan pelaksana untuk meningkatkan implementasi di tingkat daerah.
Kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi fokus utama dalam diskusi, di mana Sofyan menegaskan komitmen Perumdam TKR untuk membayar pajak air permukaan. Ini menunjukkan tanggung jawab yang dipegang oleh BUMD terhadap peraturan dan kontribusi untuk penerimaan daerah.
Optimisme Terhadap Peran BUMD dalam Pengelolaan Air Minum di Indonesia
Sofyan Sapar menyampaikan keyakinannya tentang masa depan BUMD air minum di Indonesia, mengingat potensi yang ada. Walaupun regulasi memberikan ruang bagi swasta, pengelolaan air seharusnya tetap menjadi prioritas bagi BUMD dan UPTD untuk memastikan kelangsungan pelayanan.
Dia menegaskan bahwa akses terhadap air bersih adalah hak dasar setiap masyarakat yang seharusnya dijamin oleh pemerintah. Dengan itu, BUMD bukan hanya bertanggung jawab secara bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menyediakan air bersih yang adil dan terjangkau bagi masyarakat.
Harapan juga disampaikan agar BUMD air minum memperoleh dukungan penuh dari pemerintah, terutama dalam konteks pelestarian sumber air baku. Sungai Cisadane, yang menjadi salah satu sumber utama, perlu dijaga dari hulu hingga hilir untuk menjaga kualitas dan kuantitas air yang ada.
Pentingnya Proses Perizinan Dalam Optimalisasi Pengelolaan Air
Di akhir pertemuan, Sofyan Sapar berharap agar DPRD Provinsi Banten mendukung percepatan proses perizinan untuk Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Proses ini sangat penting agar penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) berjalan dengan baik dan dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir.
Komisi III DPRD Provinsi Banten pun memberikan apresiasi terhadap kinerja Perumdam TKR, yang dinilai berhasil dalam menyediakan layanan air minum. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan juga diapresiasi sebagai langkah positif dalam mendukung sektor publik.
Pentingnya data dan informasi yang akurat juga ditekankan dalam diskusi, di mana inventarisasi dan pemetaan masalah diperlukan untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor PAP. Ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BUMD dalam meningkatkan pelayanan publik.


