www.arahberita.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Banten, baru-baru ini mengumumkan keberhasilannya dalam menyelamatkan aset daerah yang telah dikuasai oleh masyarakat selama lebih dari sepuluh tahun. Aset tersebut terdiri dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumnas Suradita yang terletak di Kecamatan Cisauk dan mencakup ruang terbuka hijau serta sarana ibadah.
Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, menjelaskan bahwa ruang terbuka hijau yang diselamatkan memiliki luas sekitar 1.040 m², sementara sarana ibadah seluas 1.386 m². Penyerahan aset tersebut bertujuan untuk digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk kepentingan masyarakat.
Dalam proses penyelamatan aset ini, Ricky Tommy menekankan peran penting tim Jaksa Pengacara Negara yang bertugas untuk melakukan tindakan hukum yang diperlukan. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjaga aset milik daerah agar dapat dikembalikan untuk digunakan demi kepentingan umum.
Mekanisme Penyelamatan Aset oleh Kejaksaan Negeri
Penyelamatan aset ini dilakukan atas permintaan dari BPKAD Kabupaten Tangerang, yang merasakan kebutuhan mendesak untuk mengamankan tanah tersebut. Kejaksaan telah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) yang memberikan wewenang untuk bertindak dalam hal ini.
Setelah menerima SKK, tim Jaksa Pengacara Negara melakukan serangkaian tindakan non-litigasi yang dimulai dengan mengirimkan somasi kepada pihak yang menguasai lahan. Langkah ini diambil untuk mengingatkan pihak tersebut akan hak kepemilikan aset oleh Pemda.
Pihak yang menguasai lahan, setelah menerima somasi, segera mengosongkan aset milik BPKAD. Ini menunjukkan adanya respons yang positif terhadap upaya hukum yang telah dilakukan oleh Kejaksaan. Tindakan tegas ini mencerminkan konsistensi dalam penerapan hukum demi keadilan.
Proses Penyerahan Aset kepada BPKAD
Setelah proses pengosongan lahan selesai, Kejaksaan secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen lain yang berhubungan dengan penyelamatan aset. Nilai aset yang berhasil diselamatkan berdasarkan harga pasar saat ini mencapai Rp6,065 miliar, yang merupakan angka signifikan untuk kepentingan daerah.
Ricky Tommy menjelaskan bahwa hasil dari penyelamatan ini merupakan wujud nyata dari peran aktif bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. Keberhasilan ini sangat penting, terutama dalam upaya melindungi aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pentingnya upaya ini juga terletak pada adanya contoh nyata yang dihasilkan dalam penyelamatan aset strategis yang tersebar di kawasan ini. Ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang mungkin menghadapi situasi serupa.
Signifikansi Penyelamatan Aset untuk Masyarakat Lokal
Penyelamatan aset seperti PSU Perumnas Suradita sangat berarti bagi masyarakat setempat. Dengan kembalinya aset ini ke tangan pemerintah, masyarakat dapat memanfaatkan ruang terbuka hijau dan sarana ibadah dengan lebih baik.
Fasilitas umum yang baik sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Ruang terbuka hijau dapat digunakan untuk aktivitas sosial dan rekreasi, sementara sarana ibadah memberikan sarana bagi masyarakat untuk beribadah.
Dari segi ekonomi, keberhasilan dalam mengamankan aset juga dapat berdampak positif terhadap geliat perekonomian daerah. Dengan adanya fasilitas yang memadai, masyarakat akan lebih terdorong untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi dan sosial di lingkungan mereka.