www.arahberita.id – Pelaku kejahatan seksual yang dikenal sebagai HS, yang berusia 23 tahun, berhasil melarikan diri ke Malaysia selama tiga tahun sebelum ditangkap oleh aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Satreskrim Polres Serang dengan bantuan polisi setempat saat tersangka kembali ke kampung halamannya di Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Rabu, 11 Juni 2025.
Selama masa pelariannya, HS mengaku bersembunyi di berbagai lokasi sebelum akhirnya pergi ke Malaysia. Di sana, ia bekerja sebagai koki di sebuah restoran untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, meski ia terus berusaha menghindari penangkapan yang telah membayangi langkahnya.
Keberadaan tersangka sebelumnya telah menjadi perhatian polisi yang mengidentifikasi beberapa lokasi persembunyian HS. Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya tersangka memutuskan untuk pulang ke kampung halaman.
Penyebab Kaburnya Pelaku ke Malaysia Selama Tiga Tahun
HS yang pada saat kejadiannya masih berkuliah, tinggal bersama bibinya di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Dalam periode tersebut, dia menjalin hubungan dengan seorang tetangga yang berujung pada kehamilan korban yang saat itu berusia 16 tahun.
Tersangka berjanji untuk bertanggung jawab dengan menikahi pacarnya, namun ia justru memilih untuk kabur, meninggalkan semua tanggung jawab yang seharusnya diemban. Kejadian ini membuat pihak keluarga korban merasa dihianati dan berlanjut dengan langkah hukum.
Pada tanggal 26 April 2022, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang setelah tidak melihat itikad baik dari HS. Melalui laporan ini, pihak kepolisian mulai melakukan pencarian dan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku.
Langkah Hukum terhadap Pelaku Kejahatan Seksual
Saat HS ditangkap, ia dibawa ke Mapolres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pihak kepolisian memberikan pernyataan bahwa atas tindakan tersebut, HS dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Akuisisi delik dilakukan berdasarkan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Konsekuensi dari perbuatannya ini dapat berujung pada hukuman penjara minimum selama 5 tahun dan maksimum 15 tahun.
Perkara ini menunjukkan betapa seriusnya kejahatan seksual terhadap anak-anak dapat mempengaruhi kehidupan banyak orang. Hal ini juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para korban agar dapat mendapatkan keadilan yang mereka layak terima.
Pentingnya Kesadaran Hukum di Masyarakat
Kejadian seperti yang dialami korban HS menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum di masyarakat. Informasi mengenai perlindungan anak dan langkah-langkah hukum yang bisa diambil sangat dibutuhkan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Upaya sosialisasi melalui pendidikan formal perlu ditingkatkan agar anak-anak dan remaja memahami hak-hak mereka. Sebagai masyarakat, kita semua memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.
Selain itu, peran keluarga dan lingkungan sekitar sangatlah vital untuk menciptakan suasana aman bagi anak. Setiap individu harus berani berbicara jika melihat atau mendengar sesuatu yang mencurigakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum.