www.arahberita.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan yang melibatkan SDN 3 Panongan berlangsung di Ruang Rapat Gabungan pada Senin, 17 November 2025. Acara ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang, Mahfudz Fudianto, Ketua Komisi II Yakub, serta berbagai anggota dewan dan perwakilan pemerintah daerah yang relevan.
Dalam acara tersebut, Mahfudz Fudianto menegaskan bahwa masalah kepemilikan tanah SDN 3 Panongan harus segera diselesaikan untuk menghindari kerugian yang lebih besar bagi para guru dan siswa. Ia menegaskan pentingnya kejelasan status kepemilikan agar proses pembelajaran tidak terganggu.
Mahfudz menambahkan, “Jika tanah itu milik Pemda, jangan sampai masalah ini berlarut-larut. Korban dari situasi ini adalah guru dan anak-anak kita yang belajar di sana. Kita butuh keputusan yang tegas.” Sikap proaktif dari semua pihak diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih baik.
Pentingnya Penyelesaian Segera dalam Sengketa Lahan
Masalah sengketa lahan ini tidak hanya mempengaruhi kegiatan belajar mengajar, tetapi juga menimbulkan dampak psikologis bagi siswa dan tenaga pendidik. Di tengah kondisi seperti ini, semua pihak diharapkan dapat menemukan jalan keluar secepatnya.
Ketua Komisi I menegaskan, “Rapat ini bukan hanya untuk mengidentifikasi masalah, tetapi juga untuk menjalin kesepakatan agar semua pihak terlibat dalam pencarian solusi.” Keterlibatan aktif dari Dinas Pendidikan dan lembaga lainnya sangat diperlukan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung normal.
Rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD juga mencakup langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan sengketa ini. Di antaranya, Dinas Pendidikan diharapkan menjaga kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SDN 3 Panongan. Ini akan membantu menjaga kondisi psikologis semua pihak yang terlibat.
Fokus pada Mediasi dan Komunikasi Antara Pihak Terkait
DPRD Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya mediasi antara pihak-pihak yang terlibat. Komunikasi yang baik antara ahli waris, Pemda, dan bagian hukum serta aset tentu akan mempercepat proses penyelesaian sengketa ini.
Mahfudz Fudianto menjelaskan bahwa pertemuan tatap muka sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang berbasis bukti dan fakta, bukannya sekadar ucapan. Hal ini penting agar semua pihak merasa diakomodasi dalam proses pengambilan keputusan.
Ahli waris, yang diwakili oleh Yoni Aprianto, menyatakan bahwa sengketa ini sudah berlangsung cukup lama. Mereka menginginkan kejelasan dari pihak pemerintah agar situasi dapat diselesaikan dengan baik, tanpa menambah ketegangan yang ada.
Harapan untuk Solusi yang Adil dan Terukur
Dalam diskusi, Yoni juga mengungkapkan harapannya agar pemerintah segera mengambil langkah tegas berdasarkan bukti yang sudah disampaikan. “Kami memiliki bukti kepemilikan yang kuat, dan pengakuan dari pihak sekolah juga menunjukkan bahwa ada keterikatan terhadap tanah tersebut,” papar Yoni.
Meski demikian, pihak ahli waris menunjukkan kesiapan untuk bernegosiasi dan mencari jalan tengah agar penyelesaian bisa dilakukan tanpa mempengaruhi kegiatan sekolah. Mereka berkomitmen untuk fokus pada solusi yang saling menguntungkan.
Yoni menekankan bahwa proses hukum harus berbasis pada fakta yang jelas. “Kami ingin agar semua pihak dapat mencari solusi terbaik dan menghindari penundaan yang tidak perlu,” ujarnya. Komitmen untuk mencapai kesepakatan diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian masalah ini.


