www.arahberita.id – Sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokat Indonesia (DPC-KAI) Kabupaten Tangerang baru-baru ini mengadakan kunjungan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Tigaraksa. Pertemuan ini berlangsung pada hari Selasa, 28 Oktober 2025, dan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kerjasama antara lembaga advokat dan kejaksaan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih baik.
Kehadiran para pengurus advokat ini diterima langsung oleh Kajari, Afrilianna Purba, di ruang kerjanya. Pertemuan silaturahmi ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara kedua institusi dalam menjalankan tugas-tugas hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam acara tersebut, Sukardin selaku Ketua DPC-KAI Kabupaten Tangerang menyampaikan beberapa poin penting mengenai peran advokat. Dia menekankan pentingnya sinergitas antara berbagai lembaga dalam usaha mewujudkan Kabupaten Tangerang yang semakin berkembang dan maju.
Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Kabupaten Tangerang
Sukardin menjelaskan bahwa advokat memiliki peran yang sangat penting dalam mendampingi masyarakat yang memerlukan bantuan hukum. Melalui kolaborasi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat umum.
“Kami merasa senang karena Ibu Kajari membuka ruang untuk kerjasama ini,” ungkap Sukardin. “Kami berharap kehadiran kami dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama dalam hal sosialisasi hukum yang relevan.”
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan perubahan positif dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini akan membantu memfasilitasi akses masyarakat terhadap hukum dan penegakan keadilan yang lebih baik.
Kesiapan Kejaksaan Negeri dalam Bekerja Sama
Kajari Afrilianna Purba juga menyambut baik inisiatif dari DPC-KAI untuk berkolaborasi. Dia menyatakan kesiapannya untuk bekerja bersama dalam berbagai dimensi, termasuk penyuluhan hukum di masyarakat.
“Kami menyadari pentingnya kolaborasi ini dalam menangani masalah-masalah hukum yang timbul di masyarakat,” ujar Kajari. Dalam konteks ini, kerjasama tidak hanya terbatas pada aspek penegakan hukum tetapi juga menyentuh ranah sosial dan budaya.
“Kami juga ingin meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu hukum yang sering terjadi, seperti perlindungan perempuan dan anak,” tambahnya. Ditegaskan bahwa kolaborasi ini akan mencakup penyuluhan terhadap berbagai aspek hukum yang dibutuhkan masyarakat.
Membangun Hubungan yang Positif antara Lembaga
Pertemuan ini juga dianggap sebagai langkah untuk menjalin hubungan yang lebih erat antara DPC-KAI dan Kejaksaan Negeri. Hal ini penting, karena hubungan yang baik akan mempermudah kerjasama di masa depan.
“Kami siap untuk berkolaborasi dalam menyusun program-program penyuluhan yang bermanfaat bagi masyarakat,” lanjut Kajari. Kegiatan-kegiatan semacam ini akan meningkatkan keterpahaman masyarakat akan hak dan kewajibannya.
Sebagai bagian dari upaya ini, diharapkan agar kehadiran advokat dapat memberikan lebih banyak akses bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan demikian, advokat dapat berperan aktif dalam menjembatani kesenjangan hukum yang ada.
Potensi Sinergitas dalam Penegakan Hukum
Kolaborasi antara DPC-KAI dan Kejaksaan Negeri diharapkan dapat menciptakan sinergitas yang lebih kuat dalam penegakan hukum. Hal ini penting untuk mendukung terciptanya lingkungan sosial yang kondusif dan aman.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan perlindungan hukum yang layak,” tegas Kajari Afrilianna. Dengan meningkatkan kerjasama ini, diharapkan akan tercipta rasa aman di kalangan masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, akan ada harapan baru untuk mengatasi berbagai isu hukum yang sedang berkembang. Terlebih lagi, advokat dan kejaksaan dapat saling melengkapi dalam menjalankan tugas mereka untuk masyarakat.


